-->

TERKINI

Kasus Suap Bea Cukai Rp78,8 Miliar, JPU KPK Minta Terdakwa Tak Berdusta di Persidangan

lampumerahnews
Selasa, 14 Juli 2026, 15.49 WIB Last Updated 2026-07-14T08:49:32Z

 

Lampumerahnews.id

Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan pesan khusus kepada tiga terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) agar bersikap jujur selama menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (14/7/2026).


Pesan tersebut disampaikan jaksa Muhammad Takdir Suhan dalam opening statement yang ditujukan kepada mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Rizal, mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC Orlando Hamonangan.


Dalam pernyataannya, Takdir mengajak para terdakwa maupun pihak lain yang nantinya akan menjalani proses hukum untuk mengedepankan kejujuran selama persidangan berlangsung.


"Khusus Terdakwa maupun pihak lainnya yang akan menyusul, tidak lupa kami sampaikan dan semoga bisa menjadi secercah atau setetes renungan sebagaimana judul salah satu lagu hits dan legendaris dari Broery Marantika 'Jangan ada dusta diantara kita' dengan makna terdalam secara universal untuk saling berlaku jujur satu sama lain," ujar Takdir.


Menurutnya, persidangan ini tidak semata-mata bertujuan membuktikan unsur pidana, tetapi juga diharapkan menjadi momentum untuk memperbaiki sistem dan tata kelola di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.


"Sehingga upaya untuk dilakukan pembenahan tidak sebatas wacana singkat dan harapan semu karena adanya perkara ini atau yang biasa disebut oleh publik maupun netizen 'kena OTT KPK efek lagi apes aja'. Akan tetapi menjadi pembenahan sistem yang benar-benar berintegritas, khususnya di internal Bea Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia," katanya.


Jaksa juga mengingatkan seluruh pihak agar tidak memengaruhi para saksi yang akan memberikan keterangan di persidangan. Dalam perkara ini, KPK berencana menghadirkan sekitar 40 saksi, dua orang ahli, 382 barang bukti, serta bukti elektronik berupa percakapan WhatsApp untuk membuktikan dakwaan.


Pada sidang yang sama, JPU mendakwa ketiga terdakwa menerima suap dan gratifikasi dengan nilai keseluruhan sekitar Rp78,8 miliar. Rinciannya, dugaan suap mencapai Rp63,58 miliar yang terdiri atas uang senilai Rp61,74 miliar dalam berbagai mata uang serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,84 miliar.


"Telah turut serta melakukan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji, yaitu telah menerima hadiah berupa uang yang keseluruhannya berjumlah Rp61.743.597.000 dalam bentuk mata uang dollar Singapura atau SGD, dan berupa fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1.846.221.515," kata Takdir.


Dalam surat dakwaan disebutkan, suap diduga diberikan oleh pimpinan Blueray Cargo Group John Field bersama Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo Group Dedy Kurniawan Sukolo dan Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo Group Andri.


Rizal diduga menerima sekitar Rp14 miliar, Sisprian sekitar Rp7 miliar, sedangkan Orlando diduga memperoleh sekitar Rp4,05 miliar serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai sekitar Rp1,51 miliar. Pemberian itu diduga dimaksudkan untuk mempercepat proses pengeluaran barang impor milik Blueray Cargo Group dalam pemeriksaan kepabeanan.


"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yaitu agar mengupayakan barang impor milik Blueray Cargo Group lebih cepat keluar dari proses pengawasan di bagian kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang bertentangan dengan kewajibannya," ujar Takdir.


Selain dugaan suap, ketiga terdakwa juga didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah pengusaha importir, pengusaha rokok, serta pihak lain yang memiliki kepentingan dengan Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC. Nilai gratifikasi yang didakwakan mencapai sekitar Rp15,22 miliar, terdiri atas uang tunai Rp7,51 miliar, 314.755 dolar Singapura, 182.800 dolar Amerika Serikat, 4.700 dolar Hong Kong, dan 8.100 ringgit Malaysia.


"Dengan menerima gratifikasi berupa uang Rp7.517.500.000, 314.755 dolar Singapura, 182.800 dolar Amerika Serikat, 4.700 dolar Hong Kong, dan 8.100 ringgit Malaysia dari sejumlah pengusaha importir, pengusaha rokok, serta pihak-pihak lain yang kegiatan usahanya berkaitan dengan Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC Kementerian Keuangan RI, yang berhubungan dengan jabatan terdakwa dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," tutur Takdir.


Atas dakwaan tersebut, Rizal, Sisprian Subiaksono dan Orlando Hamonangan didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang penerimaan suap oleh penyelenggara negara atau Pasal 606 KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Komentar

Tampilkan

Terkini