-->

TERKINI

Hari Ini, Pemilik Blueray Cargo John Field Hadapi Vonis Kasus Suap Rp63,15 Miliar ke Pejabat Bea Cukai

lampumerahnews
Jumat, 10 Juli 2026, 12.37 WIB Last Updated 2026-07-10T05:37:46Z

Lampumerahnews.id

Jakarta – Pemilik Blueray Cargo, John Field, dijadwalkan menjalani sidang pembacaan putusan dalam perkara dugaan suap terhadap sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (10/7/2026).


Dalam sidang yang sama, majelis hakim juga akan membacakan vonis terhadap Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo, Dedy Kurniawan, serta Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo, Andri.


Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, persidangan dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB di Ruang Muhammad Hatta Ali dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Brelly Yuniar Dien.


Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut John Field dengan pidana penjara selama tiga tahun serta denda Rp300 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari.


Sementara itu, Dedy Kurniawan dan Andri masing-masing dituntut hukuman dua tahun enam bulan penjara serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.


Dalam surat dakwaan, ketiga terdakwa diduga bersama-sama memberikan suap kepada sejumlah pejabat Bea Cukai dengan nilai keseluruhan mencapai Rp63,15 miliar.


Jaksa menyebut pemberian suap tersebut bertujuan agar proses pengeluaran barang impor milik Blueray Cargo Group dari pengawasan kepabeanan dapat dipercepat.


"Suap diberikan dengan tujuan agar Bea Cukai mengupayakan barang impor milik Blueray Cargo Grup lebih cepat keluar dari proses pengawasan di bagian Kepabeanan Ditjen Bea Cukai," demikian uraian dalam dakwaan.


Nilai suap tersebut terdiri dari uang dalam mata uang dolar Singapura senilai sekitar Rp61,3 miliar, serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai sekitar Rp1,85 miliar.


Adapun pejabat Bea Cukai yang diduga menerima suap yakni Rizal, Orlando Hamonangan, Fillar Marindra, Sisprian Subiaksono, dan Enov Puji.


Selain uang tunai, jaksa mengungkap adanya pemberian fasilitas hiburan senilai Rp1,45 miliar, sebuah jam tangan mewah merek Tag Heuer senilai Rp65 juta kepada Orlando Hamonangan, serta satu unit mobil Mazda CX-5 senilai Rp330 juta kepada Enov Puji.


"Suap dalam mata uang dolar Singapura diberikan sebanyak tujuh kali kepada lima pejabat Bea Cukai," sebagaimana tertuang dalam dakwaan jaksa.


Atas perbuatannya, John Field, Dedy Kurniawan, dan Andri didakwa melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau Pasal 606 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c jo. Pasal 126 ayat (1) KUHP Nasional jo. Pasal VII angka 48-49 Undang-Undang Penyesuaian Pidana. Sidang putusan hari ini akan menentukan nasib hukum ketiga terdakwa dalam perkara dugaan suap yang menyeret sejumlah pejabat Bea dan Cukai tersebut.

Komentar

Tampilkan

Terkini