Lampumerahnews.id
Jakarta – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menegaskan dirinya tidak memiliki hubungan dengan bisnis Kafe de'Clan di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, yang menjadi lokasi penggeledahan dalam penyidikan tiga perkara dugaan korupsi oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Pernyataan tersebut disampaikan Febrie untuk merespons berbagai pemberitaan yang mengaitkan dirinya dengan lokasi penggeledahan tersebut.
"Untuk terkait pemberitaan-pemberitaan tersebut makanya kita tunggu bagaimana nanti hasil penyidikannya dan sekali lagi dapat saya jelaskan bahwa Jampidsus tidak ada keterkaitan dalam bisnis apa yang telah diberitakan di medsos seperti di Cipete," kata Febrie dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2026).
Dalam kesempatan itu, Febrie juga mengakui bahwa rumah di kawasan Sentul, Bogor, yang turut digeledah penyidik merupakan rumah pribadinya. Namun, ia menegaskan rumah tersebut telah dimiliki sejak lama dan status kepemilikannya dapat dibuktikan.
"Yang kedua, tentang rumah Sentul, itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana kepemilikan sejak awal," ujarnya.
Menanggapi temuan uang tunai dalam berbagai mata uang di rumah tersebut, Febrie menyatakan seluruh aset itu memiliki pemilik dan asal-usul yang dapat dipertanggungjawabkan. Ia menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada penyidik kepolisian.
"Yang kedua, ini agar jelas untuk masyarakat dan teman-teman semua, bagaimana ada uang yang ditemukan di rumah Sentul, itu ada yang punya, ada kegiatannya, orang-orang kegiatan bisa ditanya, ada bangunannya, bisa nanti dicek," ucapnya.
Febrie enggan menjelaskan lebih rinci mengenai kepemilikan uang maupun aset lainnya dalam konferensi pers. Menurutnya, seluruh penjelasan akan disampaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
"Juga ada beberapa bangunan yang bisa dicek, semua kami yakin dapat dipertanggungjawabkan dengan benar. Tetapi tentunya tidak melalui forum seperti ini, melalui forum acara mungkin yang sudah sesuai prosedur hukum," tegasnya.
Sementara itu, Kortastipidkor Polri sebelumnya mengungkap hasil penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan penyidikan tiga perkara dugaan korupsi.
Di Kafe de'Clan, Cipete, penyidik menyita sejumlah dokumen, telepon seluler, uang tunai sebesar 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, serta Rp259.159.000. Setelah dikonversi, total nilai uang tunai yang ditemukan diperkirakan mencapai sekitar Rp60 miliar.
Penggeledahan juga dilakukan di sebuah money changer di kawasan Cipete. Dari lokasi tersebut, polisi menyita 71 barang bukti dan uang dalam 16 mata uang asing dengan nilai setelah dikonversi sekitar Rp7,2 miliar.
"Kemudian proses penyidikan akan kita lanjutkan untuk pendalaman lebih lanjut," ujar penyidik.
Selain itu, dalam penggeledahan di rumah mewah kawasan Sentul, penyidik menemukan 74 kilogram emas batangan, uang tunai sebesar 4.767.300 dolar AS, 14.083.800 dolar Singapura, Rp100 juta, sejumlah dokumen, telepon seluler, serta foto-foto keluarga yang diduga berkaitan dengan pemilik rumah dan brankas. Total nilai uang tunai yang ditemukan di lokasi tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar setelah dikonversi ke rupiah.
Hingga kini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap seluruh barang bukti yang disita untuk mengungkap keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani.


