-->

TERKINI

Bos Blueray Cargo Divonis 2 Tahun, Hakim Ungkap Dugaan Aliran Dana Rp21 Miliar ke Dirjen Bea Cukai

lampumerahnews
Jumat, 10 Juli 2026, 18.17 WIB Last Updated 2026-07-10T11:17:31Z

Lampumerahnews.id

Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengungkap adanya keterangan saksi mengenai dugaan aliran dana sebesar Rp21 miliar kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Djaka Budhi Utama. Keterangan itu dibacakan saat sidang putusan terhadap tiga petinggi Blueray Cargo, yakni John Field, Deddy Kurniawan Sukolo, dan Andri, Jumat (10/7/2026).


Hakim anggota Nofalinda Arianti menyampaikan, majelis mempertimbangkan keterangan sejumlah saksi yang dinilai saling bersesuaian dengan alat bukti yang diajukan dalam persidangan.


"Menimbang bahwa sebagaimana fakta yang terungkap di persidangan dari keterangan saksi Orlando Hamonangan Sianipar, saksi Enov Puji Wijanarko, saksi Vini Liveri, keterangan Terdakwa bersesuaian dengan barang bukti nomor urut 178, 204, dan 219 menerangkan rincian pemberian uang dari Blueray Cargo Terdakwa I (John Field) kepada pejabat-pejabat Bea Cukai terkait kegiatan importasi Blueray," ujar hakim saat membacakan pertimbangan putusan.


Dalam pertimbangannya, majelis juga menguraikan adanya penggunaan kode untuk mengidentifikasi penerima dana. Kode BC1 disebut merujuk kepada Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama, BC2 kepada Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, sedangkan BC3 mengacu kepada Sisprian Subiaksono yang saat itu menjabat Kasubdit Intelijen P2 DJBC.


Hakim kemudian membacakan keterangan saksi terkait rincian dugaan pemberian uang yang disebut dilakukan secara berkala sejak Juli 2025 hingga Januari 2026. Berdasarkan keterangan tersebut, Djaka Budhi Utama disebut menerima Rp3 miliar pada setiap periode pemberian sehingga total yang disebut mencapai Rp21 miliar.


"Pemberian di bulan Juli 2025 sebesar Rp8.200.000.000 dalam bentuk SGD dengan rincian; BC1 Dirjen Bea Cukai saudara Djaka Budhi Utama sebesar Rp3 miliar, BC2 Bang Rizal Direktur Penindakan dan Penyidikan saudara Rizal Rp2 miliar, BC3 Sisprian Kasubdit Intelijen sebesar Rp1 miliar," kata hakim mengutip keterangan saksi.


Majelis menyebut pola pemberian serupa juga berlangsung pada Agustus 2025 hingga Januari 2026 dengan nilai sekitar Rp8,95 miliar setiap bulan dalam mata uang dolar Singapura. Dalam setiap periode tersebut, kode BC1 yang disebut merujuk kepada Djaka Budhi Utama kembali memperoleh bagian Rp3 miliar.


Selain membahas dugaan aliran dana, majelis hakim turut menyinggung adanya pertemuan antara pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan sejumlah pengusaha kargo, termasuk John Field, yang berlangsung pada 22 Juli 2025 dan November 2025.


Menurut majelis, pertemuan tersebut tidak bersifat resmi karena dilaksanakan di luar kantor, tidak diketahui unit kepatuhan internal, tidak dilaporkan kepada Kementerian Keuangan, serta disebut menggunakan pendanaan dari pihak eksternal.


"Menimbang bahwa dari uraian-uraian tersebut di atas sangat jelas dan terang pertemuan-pertemuan pihak Direktorat Jenderal Bea Cukai telah mengadakan pertemuan yang tidak resmi, dengan para pengusaha-pengusaha cargo kepabeanan dan cukai di luar kantor, tanpa sepengetahuan kepatuhan internal dan tidak ditembuskan kepada Kementerian Keuangan," ujar hakim.


Majelis menilai pola pertemuan tersebut berpotensi menimbulkan benturan kepentingan dan bertentangan dengan kode etik pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.


"Majelis hakim berpendapat tindakan-tindakan ini melanggar kode etik dan pedoman perilaku pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai yang sangat berpotensi terjadi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme," kata hakim.


Dalam amar putusannya, majelis menyatakan John Field, Deddy Kurniawan Sukolo, dan Andri terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan yang dipertimbangkan hakim. John Field dijatuhi pidana dua tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan. Sementara Deddy Kurniawan Sukolo dan Andri masing-masing divonis satu tahun enam bulan penjara serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.


Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta John Field dipidana tiga tahun penjara, sedangkan Deddy Kurniawan Sukolo dan Andri masing-masing dituntut dua tahun enam bulan penjara.

Komentar

Tampilkan

Terkini