-->

TERKINI

TNI Klarifikasi Kasus Teguh Riyanto, PPWI Ingatkan: Stop Intimidasi ke Pers

lampumerahnews
Senin, 01 Juni 2026, 23.09 WIB Last Updated 2026-06-01T16:09:58Z



Lampumerahnews.id

SRAGEN – Polemik dugaan intimidasi TNI terhadap warga Teguh Riyanto di Kecamatan Tangen, Kabupaten Sragen, mendapat klarifikasi resmi. Lewat Hak Jawab UU No. 40/1999 tentang Pers, Koramil Tangen meluruskan kronologi yang viral di artikel berjudul "Menggugat Hukum Rimba Oknum Yonif 408/Suhbrastha".


Wadanramil Tangen, Nurdin, menyampaikan 3 poin pelurusan pada Minggu, 31 Mei 2026, agar publik mendapat informasi berimbang.


Klarifikasi Kesatuan dan Kronologi

Nurdin menegaskan Sersan Kepala Serka Giyono yang adu mulut dengan Teguh pada 19 April 2025 bukan anggota Yonif 408/Suhbrastha. Ia prajurit TNI yang berdinas di wilayah Banyumas. Yonif 408/Suhbrastha melalui Yonraid membantah keterlibatan dan menyayangkan pencatutan nama kesatuannya.


Kehadiran Serka Giyono saat itu atas permintaan warga "Yono" untuk memediasi pembagian waktu "shifting" lapak Pak Ogah di simpang tiga Masjid Tangen. Mediasi gagal, lalu direkam Teguh dan diviralkan dengan narasi menyudutkan aparat.


Eskalasi 23 Juni 2025 dan Reaksi

Dua bulan pasca video viral, Dandim Sragen memerintahkan operasi gabungan Kodim, Koramil, Babinsa, Polsek, dan Polres untuk mengamankan Teguh ke Polres guna proses verbal dan surat pernyataan maaf. Nurdin tidak berada di lokasi penjemputan, tapi mengakui ada kerusakan minor pintu belakang dan meja yang langsung diperbaiki Koramil secara kekeluargaan.


Dua hari kemudian, Teguh disebut mendatangi Koramil Tangen, dijamu makan siang, dan menyampaikan maaf lisan yang didokumentasikan. Pihak Koramil dan Yonif 408 menyebut Teguh memiliki hambatan interaksi sosial-psikologis dan riwayat perawatan di RSJ.


Catatan Pers dan Rambu Hukum

Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke mengapresiasi Hak Jawab TNI, namun menyoroti diksi aparat Yonif 408: " Pasukan sudah datang Pak... orang itu malah dicari Bapak...” Diksi itu dinilai berpotensi jadi intimidasi psikologis." Terang nya melalui keterangan resmi.(30/5).


Wilson mengingatkan Pasal 28F UUD 1945 menjamin warga merekam dan menyampaikan informasi." Presiden Prabowo juga pernah mengimbau hal sama. Ia juga menegaskan Pasal 18 ayat 1 UU Pers melarang penghapusan produk jurnalistik sepihak. Jalur beradabnya Hak Jawab dan Hak Koreksi." Ungkap nya .


Uji Pancasila dan Etika Publik 

Kasus ini menguji ruang publik. Teori Etika Diskursus Habermas menuntut komunikasi bebas dominasi: video warga dan Hak Jawab TNI harus setara tanpa ancaman fisik/psikologis. 


John Rawls lewat "Justice as Fairness mengingatkan negara adil wajib melindungi kelompok rentan. Jika ada kerentanan psikologis, pendekatan aparat harus mengayomi, bukan represif.


Di bawah Pancasila, Sila 2 menuntut penghormatan harkat manusia dan Sila 4 menuntut musyawarah. Makan siang bersama di Koramil disebut perwujudan budaya hukum Indonesia, asal tanpa paksaan.


Melalui Hak Jawab ini, TNI menunjukkan komitmen pada supremasi hukum tata negara. Langkah persuasif dan perbaikan kerusakan diharapkan menyembuhkan luka sosial di Sragen dan menguatkan kemanunggalan TNI-Rakyat.

Komentar

Tampilkan

Terkini