Lampumerahnews.id
TANGERANG – Surat Klarifikasi Gerakan Masyarakat Anti Kriminalitas (GEMAKS) soal kegiatan lelang bernilai puluhan miliar yang disinyalir janggal dalam proses penetapan pemenang karena di anggap mal administrasi, namun surat tersebut belum juga diklarifikasi Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang ,GEMAKS menilai kejanggalan dan bungkamnya DLH menjadi pintu masuk Aparat Penegak Hukum untuk turun mengusut dugaan kecurangan tersebut
Berdasarkan data yang dihimpun GEMAKS , dugaan maladministrasi tersebut mengarah pada pemenang tender paket Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor. Proyek dengan nilai HPS mencapai Rp34,7 miliar yang dimenangkan oleh PT Sultan Sukses Mandiri, perusahaan yang alamatnya tercatat di kawasan Jakarta Barat.
Berdasarkan keterangan Narasumber dan data yang didapat dari LPJK menjelaskan, bahwa perusahaan pemenang tender tersebut diduga kuat tidak memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) SBU BG 009 yang sah karena sudah dicabut, sehingga sudah tidak lagi berlaku , . Padahal, kepemilikan SBU aktif merupakan syarat mutlak dan wajib bagi setiap rekanan konstruksi.
Bukan hanya persoalan SBU pada paket gedung kantor, kejanggalan juga ada pada paket proyek Belanja Modal Bangunan Air Kotor Lainnya (Revitalisasi IPAL TPA Rawa Kucing) senilai Rp14,3 miliar. Paket ini dimenangkan oleh PT Riden Jaya Konstruksi, sebuah perusahaan asal Bandung, Jawa Barat
Pelanggaran aturan disinyalir adanya manipulasi Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK). Informasi yang beredar menyebutkan bahwa dokumen SKK Tenaga Ahli (TA) maupun SKK K3 yang tertuang dalam pengumuman lelang diduga kuat tidak benar-benar dimiliki oleh perusahaan pemenang, melainkan hanya meminjam nama satu orang yang disinyalir digunakan juga di kegiatan tender yang berbeda.
Hadi Isron Koordinator Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS) Tangerang Raya mengungkapkan, bahwa pihaknya telah melayangkan surat konfirmasi dan klarifikasi tertulis secara resmi kepada DLH Kota Tangerang dan Pokja UKPBJ, namun hingga saat ini tidak ada respons maupun jawaban sama sekali.
Sikap bungkam dari pihak kedinasan dan pokja lelang ini dinilai memperkuat indikasi kecurangan. Hadi Isron menegaskan, karena surat klarifikasi resmi tidak dijawab dan terkesan dihindari, maka publik patut menyimpulkan bahwa dugaan manipulasi dokumen serta intervensi jabatan tersebut benar adanya.
Hadi Isron mendesak aparat penegak hukum, baik Kejaksaan Negeri Kota Tangerang maupun Kejaksaan Tinggi Banten, untuk segera melakukan penyelidikan tanpa harus menunggu proyek selesai dikerjakan. GMAKS meminta kejaksaan menggunakan instrumen hukum terbaru, yakni Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru).
"Meloloskan rekanan tanpa SBU yang sah serta adanya dugaan intervensi merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang (actus reus). Aparat penegak hukum tidak perlu menunggu menghitung kerugian total karena indikasi awal manipulasi syarat formil dan bungkamnya para pejabat ini sudah cukup jadi pintu masuk kejaksaan untuk memeriksa oknum Kadis LH serta Pokja UKPBJ," pungkas Hadi Isron.
Buntut dugaan kecurangan proses lelang tersebut, Hadi isron , sudah melaporkan perihal kecurangan tersebut ke Kejaksaan Tinggi Banten ,
Sementara itu, Kepala DLH Kota Tangerang,Wawan fauzi, tidak menjawab saat dikonfirmasi wartawan lampu merah prihal dugaan maladministrasi dan kecurangan yang dinyatakan GEMAKS.
(Yu


