Lampumerahnews.id
JAKARTA — Baru keluar dari Rutan Cipinang, dua residivis kasus begal kembali berurusan dengan polisi. Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa Polres Pelabuhan Tanjung Priok meringkus keduanya saat kedapatan membawa senjata tajam di Jalan Pluit Karang Utara, Jakarta Utara.
Kedua tersangka berinisial BR (29) warga Penjaringan dan MA alias Acil (22) warga Jatinegara. “Kedua pria ini merupakan residivis lulusan Rutan Cipinang, Jakarta Timur,” kata Kanit Reskrim Polsek Sunda Kelapa, Iptu Indra Basuki, S.H., M.H., Selasa (12/5/2026).
*Diamankan Saat Observasi Titik Rawan*
Penangkapan bermula saat anggota Unit Reskrim melakukan observasi di titik rawan kejahatan. Polisi mendapat laporan ada dua pria membawa senjata tajam di wilayah Kelurahan Pluit. Tim Opsnal langsung bergerak dan berhasil mengamankan keduanya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sebilah arit yang diselipkan BR di bagian depan perutnya. Sementara dari MA alias Acil, ditemukan sebilah golok di dalam tas selempang yang dibawanya.
"Golok ada di dalam tas selempang yang digunakan tersangka MA," ujar Indra Basuki.
*Terancam 7 Tahun Penjara*
Kedua tersangka beserta barang bukti arit dan golok langsung dibawa ke Polsek Kawasan Sunda Kelapa untuk penyidikan lebih lanjut.
Mereka dijerat Pasal 307 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun.
“Kedua pelaku masih diproses dan kami masih melengkapi berkas-berkas yang dibutuhkan untuk pelimpahan ke kejaksaan,” tegas Indra.


