Lampumerahnews.id
ACEH TAMIANG - Putusan kasasi Mahkamah Agung dalam perkara korupsi HGU PT Desa Jaya mulai memunculkan polemik baru di . Kebun sawit Alur Jambu sebelumnya telah diserahkan kepada BUMD milik pemerintah daerah, namun aset Alur Meranti seluas 877,52 hektare hingga kini belum juga dieksekusi meski sama-sama tercantum dalam amar putusan berkekuatan hukum tetap.
Dalam putusan kasasi Nomor 5799K/Pid.Sus/2024, Mahkamah Agung menyatakan lahan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit beserta bangunan di atasnya di Desa Sungai Liput, Kecamatan Kejuruan Muda, dikembalikan kepada negara cq Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang. Objek itu tercantum sebagai barang bukti nomor 277 dalam perkara korupsi HGU PT Desa Jaya.
Namun hingga kini, penguasaan aset tersebut disebut belum berpindah ke pemerintah daerah. Berbeda dengan objek kebun Alur Jambu yang sebelumnya telah dieksekusi dan pengelolaannya diserahkan kepada BUMD milik Pemkab Aceh Tamiang.
Berdasarkan penjelasan yang diperoleh dalam proses eksekusi perkara, objek Alur Meranti disebut masih berkaitan dengan mekanisme kompensasi kerugian negara dalam perkara korupsi tersebut. Dasar itu merujuk pada amar putusan kasasi lain yang menyebut Sertifikat HGU Nomor 00153 atas nama PT Desa Jaya dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp5,43 miliar.
Perbedaan tafsir mulai muncul karena amar putusan MA membedakan antara sertifikat HGU yang dirampas untuk negara sebagai kompensasi kerugian negara dengan objek lahan perkebunan yang dikembalikan kepada negara cq Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang.
Dalam amar putusan, Sertifikat HGU Nomor 00153 tercantum sebagai barang bukti nomor 254 yang dirampas untuk negara sebagai kompensasi kerugian negara. Sementara lahan perkebunan Alur Meranti seluas 877,52 hektare tetap dicantumkan terpisah sebagai barang bukti nomor 277 yang dikembalikan kepada negara cq Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang.
Selain HGU Nomor 00153, rangkaian perkara itu juga mencantumkan Sertifikat HGU Nomor 00150, 00151, 00152 hingga 00154 yang berada di kawasan Desa Sungai Liput dan berkaitan dengan pembaruan HGU PT Desa Jaya pada tahun 2010.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai status penguasaan kebun sawit Alur Meranti setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Sebab, jika objek Alur Jambu dapat dieksekusi dan dialihkan pengelolaannya kepada BUMD daerah, publik mulai mempertanyakan alasan kebun Alur Meranti hingga kini belum diserahkan kepada pemerintah daerah.
Dengan luas mendekati 900 hektare, kebun sawit Alur Meranti dinilai memiliki nilai ekonomi dan potensi produksi yang cukup besar. Karena itu, keterlambatan eksekusi dinilai tidak hanya menyangkut pelaksanaan putusan pidana korupsi, tetapi juga berkaitan dengan pengawasan aset negara dan potensi penerimaan daerah dari sektor perkebunan sawit.
Kasus korupsi HGU PT Desa Jaya sendiri bermula dari pengelolaan dan penguasaan lahan perkebunan sawit di kawasan Desa Sungai Liput, Kecamatan Kejuruan Muda, serta Alur Jambu, Kecamatan Bandar Pusaka. Dalam putusan kasasi, Mahkamah Agung membatalkan putusan sebelumnya di Pengadilan Tipikor Banda Aceh dan menyatakan para pihak yang berperkara terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Hingga kini belum ada penjelasan terbuka mengenai siapa pihak yang mengelola operasional kebun Alur Meranti pasca putusan kasasi berkekuatan hukum tetap, termasuk ke mana hasil produksi perkebunan tersebut mengalir.
(Kamalruzamal)


