-->

TERKINI

Mangkir 3 Kali, Dirut PT Toshida Indonesia Dijemput Paksa Kejagung Terkait Dugaan Suap Ketua Ombudsman

lampumerahnews
Selasa, 12 Mei 2026, 22.58 WIB Last Updated 2026-05-12T15:58:18Z

 

Lampumerahnews.id 



JAKARTA — Kejaksaan Agung menjemput paksa Direktur Utama PT Toshida Indonesia (TSHI), Laode Sinarwan Oda (LS), terkait penyidikan kasus dugaan suap tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara. Laode diamankan di kediamannya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, setelah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik.


Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, upaya paksa dilakukan karena tersangka tidak kooperatif. 


“Yang bersangkutan telah dipanggil secara patut dan tidak mengindahkan, tidak hadir. Kemudian tim penyidik melakukan pemanggilan secara paksa dan yang bersangkutan diamankan di salah satu rumahnya di daerah Jakarta Selatan,” ujar Anang di kompleks Kejagung, Selasa (12/5/2026).


Menurut Anang, Laode sengaja menghindari pemeriksaan. “Sengaja menghindari,” tegasnya.


Usai diamankan Senin malam, Laode langsung diperiksa intensif dan ditetapkan sebagai tersangka. Kejagung langsung menahan Laode di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.


“Terhadap yang bersangkutan tadi pagi sekitar jam 02.00 WIB langsung dimasukkan ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Dilakukan penahanan untuk penyidikan selama 20 hari ke depan,” jelasnya.


*Diduga Suap Ketua Ombudsman Rp1,5 Miliar*  


Anang menyebut Laode berperan sebagai pemberi suap kepada Ketua Ombudsman RI Hery Susanto. “LS ini salah satu pemberi suap kepada HS,” ujarnya.


Penyidik juga menggeledah rumah Laode setelah penangkapan. Namun Kejagung belum merinci barang bukti yang diamankan. “Ya sekali saja penggeledahan, tapi yang jelas sudah diambil dulu yang bersangkutan karena sudah dipanggil berapa kali tidak pernah hadir,” kata Anang.


Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Hery Susanto sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan tata kelola tambang nikel periode 2013-2025. Hery diduga menerima Rp1,5 miliar.


Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menyebut uang itu berasal dari PT TSHI. “Tersangka ini menerima sejumlah uang dari Saudara LKM, yang merupakan direktur PT TSHI. Kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini kurang lebih Rp1,5 miliar,” kata Syarief saat konferensi pers pada April lalu.


Hery diduga terlibat mengurus perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) PT TSHI. Ombudsman diduga diminta mengoreksi kebijakan terkait besaran kewajiban pembayaran PNBP perusahaan.


“Kemudian bersama Saudara HS ini untuk mengatur sehingga surat atau kebijakan Kemenhut itu dikoreksi oleh Ombudsman dengan perintah agar PT TSHI melakukan perhitungan sendiri terhadap beban yang harus dibayar,” tutur Syarief.


Atas perbuatannya, Hery dijerat Pasal 12 huruf a dan b, Pasal 5 UU Tipikor, serta Pasal 606 KUHP. Ia telah menjalani penahanan 20 hari pertama di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan.

Komentar

Tampilkan

Terkini