-->

TERKINI

Kemenhaj Jakarta Utara: Kuota Cadangan Haji 50%, Prioritaskan Jamaah Lansia 65+

lampumerahnews
Kamis, 28 Mei 2026, 15.50 WIB Last Updated 2026-05-28T08:50:37Z

 

Lampumerahnews.id 


JAKARTA– Kementerian Haji terus mematangkan kesiapan keberangkatan jamaah haji, khususnya untuk wilayah Jakarta Utara. Sejumlah penyesuaian aturan diterapkan agar pengisian kuota haji berjalan optimal dan tepat sasaran.


Kepala Kantor Kementerian Haji , Jakarta Utara, H. Rizhy Firmansyah, Lc., MA, menjelaskan bahwa setelah jamaah kuota utama menyelesaikan pemeriksaan kesehatan dan pelunasan biaya haji, sisa kuota akan diisi melalui skema kuota cadangan. Untuk wilayah DKI Jakarta, porsi kuota cadangan tahun ini cukup besar.


"Kuota cadangan tahun ini untuk Jakarta diberikan 50% dari total kuota. Jadi dari kuota 7.800, ada 3.500 yang dialokasikan untuk cadangan. Jamaah yang berhak melunasi tahun depan bisa dimajukan 50% jika ingin melunasi tahun ini," ujar Rizhy saat ditemui di Kantor Kemenag Jakarta Utara, Kamis (28/05/2026).


*Estimasi Keberangkatan Masuk Tahun 2013–2014*


Rizhy juga memaparkan pergerakan antrean jamaah. Saat ini, jamaah yang berangkat adalah pendaftar Juli 2013. 


"Perkiraan berikutnya akan masuk pendaftar Juni, Mei, lalu naik ke Agustus, September, Oktober, November, Desember 2013, hingga awal 2014. Setelah itu ada tambahan kuota cadangan 50% khusus lansia," jelasnya.


*Kuota Lansia 5% dengan Syarat Ketat*


Selain kuota cadangan, Kementerian Agama memberikan prioritas 5% untuk jamaah lanjut usia. Dari total kuota 7.800, sebanyak 350 orang dialokasikan untuk lansia.


"Jamaah lansia adalah yang berusia 65 tahun ke atas dan sudah terdaftar minimal 5 tahun. Jika ada kuota tambahan, mereka bisa ikut berangkat di tahun itu juga," kata Rizhy.


Untuk tahun 2026, usia termuda yang masuk kuota prioritas lansia adalah 80 tahun, setelah disaring dari data pendaftar tertua.


*Pelimpahan Kuota Lansia Kembali ke Daftar Tunggu*


Rizhy menegaskan, jika jamaah lansia wafat atau berhalangan berangkat, kuota bisa dilimpahkan ke ahli waris. Namun, status prioritas lansia tidak ikut berpindah.


"Bisa dilimpahkan ke anak atau ahli waris, tapi kembali ke usia mereka. Kalau tidak masuk kategori lansia, maka kembali ke daftar urut tunggu. Prioritasnya hilang," pungkasnya.

Komentar

Tampilkan

Terkini