-->

TERKINI

GMT Endus Indikasi Bancakan di Perumda TB

lampumerahnews
Senin, 11 Mei 2026, 09.57 WIB Last Updated 2026-05-11T02:57:37Z

Lampumerahnews.id 



Tangerang  - Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Tangerang (GMT), sempat melayangkan surat guna berpendapat terkait kinerja Perumda Tirta Benteng, yang disinyalir melakukan tindak pidana korupsi pada deviden BUMD tersebut.


Dugaan 'bancakan' itu, dalam surat GMT, manakala adanya ketidaksinkronan data, usai Perumda Tirta Benteng menerima puluhan ribu pelanggan dari Tirta Kerta Raharja.


Sorotan tajam tertuju pada dugaan penyimpangan tata kelola, dan indikasi korupsi deviden senilai 15 miliar rupiah di tubuh PDAM milik Kota Tangerang itu.


Dalam data Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), menunjukkan anomali pada tahun 2022. Realisasi deviden anjlok di angka Rp458 juta, dari target Rp 3M.


Masih dalam surat GMT, pola pendapatan yang tidak wajar sepanjang 2014-2024, menunjukkan ketidaksesuaian mencolok. Pada 2014 target dividen Rp3 miliar, hanya terealisasi Rp1 miliar. Bahkan pada 2022, saat target Rp3 miliar, capaian anjlok drastis menjadi Rp459,8 juta.


Menanggapi hal itu, Pengamat Hukum Suhendar menyebut, indikasi-indikasi penyimpangan pada kinerja Perumda Tirta Benteng, tidak lepas dari dewan pengawas, dan tim penasihat investasi pada BUMD itu.


"Yang paling pertama harus kita pertanyakan adalah kinerja tim penasihat investasi. Tim penasihat investasi kepala daerah. Kalau memang dia nggak bisa kerja ya harus merekrut tim investasi yang lebih profesional," ujar Suhendar, Minggu 10 Mei 2026.


Terkait anomali pendapatan usai bertambahnya puluhan ribu pelanggan, Suhendar meminta agar kinerja PDAM itu mendapatkan audit secara profesional.


Pasalnya, dengan bertambahnya pelanggan, sepatutnya pendapatan pada Perumda Tirta Benteng (TB) juga bertambah. 


"Apakah manajemen mengetahui hal itu? Atau ada yang membuat pemalsuan datanya?" tegas Suhendar lagi.


"Kenapa bisa turun signifikan gitu (pendapatan Perumda Tirta Benteng). Maka ada kebocoran.Nah, kebocoran itulah yang harus diperiksa. Kalau memang itu by design, itu kan sudah pidana," tambahnya.


Sebelumnya, Direktur Kebijakan Publik Tangerang Ibnu Jandi juga mempertanyakan perihal kinerja bisnis Perumda TB, setelah menerima sambungan pelanggan dari Perumdam TKR, 2020 silam.


“Sejak tahun 2014 hingga 2020 itu, deviden Perumda TB rata-rata di atas Rp1 miliar. Tapi setelah menerima 20 ribu sambungan pelanggan dari TKR, devidennya malah berkurang drastis,” jelas Bang Jandi.


Dalam data yang ada, realisasi penerimaan deviden Perumda TB di tahun 2021 hanya sekitar Rp613 juta. Sementara di tahun 2022, berkurang menjadi Rp459,8 juta.


“Tahun 2023, berkurang lagi menjadi Rp324,9 juta. Sementara tahun kemarin, realisasinya tiba-tiba naik menjadi Rp3 miliar. Sebenarnya Perumda TB dalam memproduksi (air) itu berapa besar, berapa biayanya. Kemudian yang anda jual dapat berapa? Dari keuntungan itu dapat berapa?” tegasnya lagi.


Bang Jandi menuturkan, melihat adanya selisih yang cukup besar dari deviden Perumda TB, pihaknya meminta agar Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang sebagai Aparat Penegak Hukum (APH), dapat menganalisa, dan mengungkap dugaan praktik-praktik korupsi di tubuh BUMD tersebut.


“Karena kejaksaan pun juga mengatakan bahwa ini luar biasa dugaannya begitu.Data itu saya anggap valid. (Sebab) BPK RI tidak mungkin menuangkan data seperti itu, kalau bukan dari Perumda TB sendiri,” ungkapnya.

Komentar

Tampilkan

Terkini