-->

TERKINI

Dakwaan KPK: Bos Blueray Cargo Suap Pejabat Bea Cukai Rp61,3 M Demi Jalur Cepat Impor

lampumerahnews
Rabu, 06 Mei 2026, 19.30 WIB Last Updated 2026-05-06T12:30:52Z

Lampumerahnews.id 



JAKARTA -Tiga pimpinan perusahaan kargo Blueray Cargo resmi didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam kasus dugaan suap importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.


Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/5/2026). Tiga terdakwa yakni Jhon Field selaku pimpinan Blueray Cargo, Deddy Kurniawan Sukolo sebagai Manajer Operasional, dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen.


JPU KPK menyebut ketiganya diduga menyuap sejumlah pejabat Bea Cukai agar barang impor milik Blueray Cargo Group lolos lebih cepat dari pengawasan kepabeanan. Total suap mencapai Rp61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura, ditambah fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,8 miliar.


"Dengan maksud supaya pejabat tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yaitu agar mengupayakan barang impor milik Blueray Cargo Group lebih cepat keluar dari proses pengawasan di bagian kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang bertentangan dengan kewajibannya," kata JPU saat membacakan dakwaan.


Aliran Dana ke Pejabat DJBC


Jaksa mengungkap uang itu mengalir ke tiga pejabat DJBC: Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan 2024–Januari 2026, Sisprian Subiaksono sebagai Kasubdit Intelijen, dan Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen. Pemberian berlangsung Juli 2025 hingga Januari 2026.


Kasus bermula dari perkenalan Jhon Field dengan Rizal pada Mei 2025 di Kelapa Gading. Pertemuan berlanjut di kantor pusat DJBC Rawamangun, hingga Jhon dikenalkan ke Sisprian dan Orlando.


Pada pertemuan di Hotel Borobudur Jakarta Pusat, Bea Cukai mengundang sejumlah perusahaan kargo, termasuk Blueray Cargo. Agustus 2025, Jhon bersama dua terdakwa lain menyampaikan ke Orlando soal kendala barang yang sering masuk jalur merah dan dwelling time tinggi.


Orlando lalu berkoordinasi dengan atasannya hingga level direktur. Hasilnya, barang impor Blueray Cargo yang sebelumnya jalur merah bisa keluar lebih cepat dengan pengawalan pejabat terkait.


Rincian Pemberian


Pemberian uang dilakukan bertahap: Juli 2025 sebesar Rp8,2 miliar, Agustus Rp8,9 miliar, September Rp8,5 miliar, dan terus berlanjut hingga Januari 2026. Total mencapai Rp61,3 miliar, seluruhnya dalam dolar Singapura.


Dakwaan Pasal Korupsi


Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a dan Pasal 606 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


Jaksa akan menghadirkan 25 saksi dan 12 saksi ahli terkait data pemindaian Blueray Cargo. Sidang lanjutan digelar Rabu, 20 Mei 2026.

Komentar

Tampilkan

Terkini