Lampumerahnews.id
JAKARTA — Putusan Majelis Disiplin Profesi (MDP) Nomor 62/P/MDP/X/2025 yang menyatakan seorang psikolog tidak terbukti melanggar kode etik menuai keberatan. Pengadu, Maya Agustini, menilai proses pemeriksaan tidak objektif dan teradu telah melampaui kewenangan profesinya.
Dalam dokumen keberatan yang diajukan Kamis (2/4/2026), Maya memaparkan tujuh poin kritis. Ia menyoroti bahwa surat keterangan psikolog tersebut dipakai dalam persidangan, padahal pemeriksaan untuk kepentingan hukum harus dilakukan tim yang dipimpin dokter spesialis kejiwaan.
“Teradu bertindak sendiri tanpa melibatkan psikiater. Ini melampaui kewenangan profesionalnya,” ujar Maya, merujuk pada UU No. 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa dan Permenkes No. 77 Tahun 2015.
Maya juga mempertanyakan tidak adanya rujukan ke psikiater atau tim pemeriksa. Menurutnya, langkah itu mengabaikan standar prosedur dan prinsip kehati-hatian.
Ia menilai objektivitas pemeriksaan diragukan karena kesimpulan dibuat tanpa memeriksa dirinya secara langsung, tanpa memberi kesempatan klarifikasi, dan tanpa menghadirkan kedua belah pihak secara seimbang.
“Kesimpulan hanya bertumpu pada keterangan pasien dan rekaman suara, tanpa verifikasi silang. Akibatnya keterangan menjadi tidak utuh, berpotensi menyesatkan, dan sudah digunakan di persidangan yang merugikan saya secara moril dan materil,” katanya.
Maya menegaskan dirinya bukan pasien psikolog tersebut dan tak pernah menjalani pemeriksaan psikologis, sehingga tidak ada dasar objektif untuk menilai kondisi kejiwaannya.
Ia juga mengkritisi pertimbangan majelis yang dinilai tidak menguji fakta secara menyeluruh, terlalu bergantung pada keterangan teradu dan rekam medis pasien, serta mengabaikan dampak yang ia alami.
“Dampaknya bukan hanya kerugian moril, tapi juga potensi hilangnya hak ekonomi hingga tekanan psikologis. Namun itu tidak menjadi pertimbangan dalam putusan,” ujarnya.
Keberatan ini diajukan Maya untuk meminta peninjauan kembali putusan, sekaligus mendorong evaluasi standar praktik psikologi dalam perkara hukum.
Sebelumnya, MDP menyatakan psikolog yang berpraktik di sebuah rumah sakit di Jakarta itu tidak terbukti melanggar disiplin profesi atas seluruh pokok pengaduan.


