-->

TERKINI

Kemenag Ajak ASN Berpartisipasi dalam Gerakan Wakaf Uang

lampumerahnews
Kamis, 05 Maret 2026, 11.58 WIB Last Updated 2026-03-05T04:58:49Z

 

Lampumerahnews.id 


Jakarta --- Kakankemenag Kota Jakarta Utara Mawardi Abdul Gani menyampaikan arahan dalam kegiatan Gerakan Wakaf Uang kepada seluruh ASN Kementerian Agama di Aula Muzdalifah pada Selasa, [3/3/2026].


Sosilaisasi Gerakan Wakaf Uang ini digelar menyusul Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Gerakan Wakaf Uang ASN Kemenag sekaligus tindak lanjut hasil rapat koordinasi Kanwil Kemenag Prov. DKI Jakarta dengan BWI perwakilan Prov. DKI Jakarta tentang Gerakan Wakaf Uang.


Mengawali arahannya, Kakankemenag Mawardi menyebut bahwa Gerakan Wakaf Uang yang diinisiasi oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar ini merupakan bagian dari Asta Protas Kemenag berdampak yaitu Pemberdayaan Ekonomi Umat : Peningkatan kepedulian ekonomi dan pemberdayaan berbasis nilai relijius.


"Sebagai konsep jangka panjang dalam ajaran Islam, diharapkan wakaf mampu memberikan kontribusi yang besar terhadap penberdayaan ekonomi umat," buka Mawardi.


Mawardi meyakini gerakan wakaf uang ini akan bermanfaat bagi pemberdayaan ekonomi keumatan khususnya bagi terselenggaranya pendidikan agama yang berkualitas di berbagai lembaga pendidikan yang dikelola oleh Kementerian Agama.


"Jika dioptimalkan, wakaf uang ini akan terus berkembang bagi kesejahteraan masyarakat di Indonesia. Boleh jadi kita tidak sempat menikmatinya, tapi insya Allah akan dinikmati oleh orang-orang setelah kita sebagai ladang akhirat," ujar Mawardi.


Ia mengajak peran serta para ASN untuk berkontribusi terhadap Gerakan Wakaf Uang sekecil apapun kontribusi yang diberikan. Mawardi mencontohkan keberhasilan wakaf Aceh yang dikelola oleh seorang Raja Aceh yang sampai hari ini memberikan berbagai fasilitas (aset hotel mewah/apartemen) dan memberikan uang saku kepada jama'ah haji asal Aceh di Arab Saudi.


"Tentunya kami berharap hal ini tidak berhenti pada launching saja, tapi juga komitmen kita sebagai ASN mampu menitipkan sedikit rezeki di setiap bulan untuk berwakaf uang ini," pungkas Mawardi.


Sebagai informasi, wakaf uang adalah perbuatan hukum wakif (pemberi wakaf) untuk memisahkan atau menyerahkan sebagian uang tunai atau surat berharga yang dimilikinya untuk dikelola secara produktif, di mana pokoknya wajib dijaga kelestariannya dan hasilnya dimanfaatkan untuk kepentingan umum/sosial sesuai syariat.

Komentar

Tampilkan

Terkini