ACEH TAMIANG --Di tengah ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kerap muncul saat musim kering, pesan itu kembali diingatkan: menjaga hutan bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tapi juga setiap warga.
Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Muliadi, S.H., M.H., mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan tempat mereka hidup. Baginya, memelihara hutan bukan sekadar soal alam, tetapi juga bentuk ketaatan terhadap hukum.
Di wilayah-wilayah pinggiran hutan dan lahan perkebunan, aktivitas masyarakat sering bersentuhan langsung dengan alam. Di titik inilah, peran kesadaran menjadi penting—apakah memilih menjaga, atau justru lalai hingga menimbulkan risiko kebakaran.
“Mari kita semua memiliki kesadaran terhadap aturan hukum, dilandasi nilai-nilai luhur sebagai anak negeri yang cinta lingkungan,” pesan Kapolres, Senin (30/3/2026).
Karhutla bukan sekadar persoalan asap atau lahan yang terbakar. Lebih dari itu, ia membawa dampak luas: kerusakan ekosistem, gangguan kesehatan, hingga potensi konflik sosial di tengah masyarakat.
Karena itu, Kapolres menegaskan bahwa tindakan membakar hutan dan lahan merupakan pelanggaran hukum yang telah diatur dalam regulasi negara, dengan ancaman sanksi pidana bagi pelakunya.
Himbauan juga ditujukan kepada pemerintah desa agar aktif mengingatkan warganya.
Pencegahan, kata dia, menjadi langkah paling penting sebelum kerusakan benar-benar terjadi.
Di sisi lain, ajakan itu juga menyasar seluruh elemen masyarakat—terutama mereka yang tinggal dekat kawasan hutan—untuk bersama menjaga lingkungan dari berbagai aktivitas yang berpotensi merusak.
Sebab pada akhirnya, menjaga hutan bukan hanya tentang hari ini, tetapi tentang masa depan yang akan diwariskan.
(tz)


