Lampumerahnews.id
TEMBILAHAN — Di tengah gencarnya negara menggelontorkan tunjangan fantastis bagi hakim hingga puluhan bahkan ratusan juta rupiah per bulan, kepercayaan publik terhadap wajah keadilan di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) justru terus diuji.
Berdasarkan dokumen resmi Referensi Tunjangan PNS Kementerian Keuangan RI (PP Nomor 42 Tahun 2025), tunjangan hakim berada di level tertinggi dalam struktur Aparatur Sipil Negara. Untuk jabatan tertentu, tunjangan hakim tercatat mencapai Rp110,5 juta per bulan, dengan usia pensiun hingga 67 tahun.
Namun, besarnya penghargaan negara itu kini berbanding terbalik dengan persepsi publik di daerah, khususnya di Inhil, yang menilai sejumlah putusan dan proses hukum belum sepenuhnya mencerminkan rasa keadilan masyarakat.
Tingginya tunjangan hakim yang diberikan negara sejatinya adalah investasi moral. Negara ingin memastikan hakim berdiri tegak, berani, dan tidak tergoda. Namun di Indragiri Hilir (Inhil), investasi itu justru memantik pertanyaan publik ketika dihadapkan pada sejumlah perkara yang pernah dipublikasikan media dan dinilai tidak berpihak pada rakyat kecil.
Berita ini tidak terbit dari asumsi kosong. Ia tumbuh dari memori kolektif masyarakat terhadap beberapa kasus konkret.
1. Perkara Korupsi BPR Gemilang Inhil (2022–2024)
Kasus korupsi BPR Gemilang menjadi salah satu contoh paling menonjol. Pada 2023, majelis hakim tingkat pertama menjatuhkan putusan bebas terhadap tiga terdakwa, meski perkara tersebut menyangkut kerugian keuangan daerah dan menjadi perhatian luas publik Inhil.
Putusan ini memicu kritik tajam dari masyarakat dan media. Keraguan publik akhirnya menemukan pembenaran ketika pada 2024, Mahkamah Agung memberikan putusan bebas tersebut dan menyatakan terdakwa bersalah. Fakta ini meninggalkan luka kepercayaan, jika MA bisa melihat kesalahan, mengapa pengadilan di bawahnya tidak?
2. Perkara Korupsi Dana Desa di Inhil (2021–2023)
Sejumlah perkara korupsi dana desa di Inhil yang menyeret kepala desa dan perangkat desa juga menuai sorotan. Dalam beberapa kasus, vonis yang dijatuhkan dinilai ringan dan tidak sebanding dengan dampak sosial yang dirasakan warga desa.
Media lokal mencatat bagaimana pembangunan desa terhenti, hak masyarakat terampas, namun hukuman yang dijatuhkan justru tidak memberi efek jera. Publik pun bertanya di mana keberpihakan hukum ketika korban sesungguhnya adalah warga desa sendiri?
3. Sengketa Lahan Masyarakat vs Korporasi (2019–2024)
Dalam sejumlah sengketa lahan di Inhil, masyarakat kecil yang telah mengelola tanah secara turun-temurun kerap kalah ketika berhadapan dengan perusahaan bermodal besar.
Putusan pengadilan dinilai lebih mengutamakan dokumen administratif dibanding fakta penguasaan fisik dan sejarah pengelolaan lahan oleh warga.
Kasus-kasus ini yang berulang kali diberitakan media memperkuat persepsi publik bahwa hukum lebih ramah kepada yang kuat secara modal dibanding rakyat kecil.
Ketika hakim menerima tunjangan puluhan juta rupiah per bulan, publik berharap ada keberanian ekstra dalam melindungi yang lemah. Namun rangkaian perkara di atas justru melahirkan kesan sebaliknya: hukum terasa kaku ke atas, tetapi berat ke bawah.
Tokoh HAM Internasianal Wilson Lalengke yang juga Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), menilai besarnya tunjangan hakim seharusnya sejalan dengan keberanian moral dan keberpihakan terhadap keadilan substantif, bukan sekadar kepatuhan administratif.
“Tunjangan besar yang diberikan negara kepada hakim bukan untuk membeli kepatuhan pada prosedur kaku, tetapi untuk memastikan hakim punya keberanian moral berpihak pada kebenaran dan keadilan rakyat. Jika rakyat kecil terus kalah dan keadilan hanya ramah kepada pemilik modal, maka yang patut dipertanyakan bukan hanya putusannya, tetapi juga integritas sistem peradilan itu sendiri,” tegas Wilson Lalengke saat di mintai pendapat nya melalui sabungan seluler. (7/1/26)
Menurutnya, ketika Mahkamah Agung mampu membatalkan putusan keliru di tingkat bawah, itu menandakan adanya persoalan serius pada sensitivitas keadilan di daerah.
“Hakim di daerah harus sadar, palu yang mereka ketuk bukan hanya memutus perkara, tapi menentukan hidup, masa depan, dan kepercayaan publik terhadap negara. Jika keadilan terus melukai rasa keadilan masyarakat, maka tunjangan setinggi langit pun kehilangan makna etiknya,” tambahnya.
Wilson menegaskan bahwa kritik publik terhadap putusan hakim bukan bentuk pelecehan lembaga peradilan, melainkan alarm demokrasi yang sah.
“Mengkritik putusan yang melukai rasa keadilan adalah hak warga negara. Justru berbahaya bila hakim anti-kritik, karena di situlah keadilan berubah menjadi kekuasaan yang dingin dan jauh dari nurani rakyat,” tegas Wilson Lalengke.
Publik hari ini tidak sedang menyerang pribadi hakim, melainkan menagih makna dari tunjangan besar yang diberikan negara. Sebab tunjangan itu bukan hadiah, melainkan amanah moral.
Jika keadilan terus dirasakan jauh dari rakyat kecil, maka wajar bila publik mempertanyakan: apakah tunjangan tinggi benar-benar melahirkan keberpihakan, atau justru memperlebar jarak antara palu hakim dan rasa keadilan masyarakat?


