Lampumerahnews.id Jakarta – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan terdakwa Nadiem Anwar Makarim kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026). Persidangan tersebut memasuki agenda pembuktian yang dipimpin Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) di bawah kendali Roy Riyadi.
Dalam agenda tersebut, JPU menghadirkan tujuh orang saksi untuk menguatkan dakwaan. Dua saksi yang menjadi sorotan yakni Jumeri, mantan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah (Paudasmen), serta Hamid Muhammad yang pernah menjabat sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Paudasmen.
Persidangan sempat berlangsung dinamis setelah penasihat hukum terdakwa meminta agar Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diserahkan kepada pihaknya. Meski tidak diwajibkan secara aturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), JPU tetap menyerahkan dokumen tersebut di hadapan majelis hakim. Langkah itu dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap putusan sela majelis hakim serta pelaksanaan penegakan hukum profesional sebagaimana diatur dalam Pasal 216 KUHAP yang baru.
Namun demikian, JPU menyayangkan sikap penasihat hukum yang dinilai konfrontatif selama persidangan. Pasalnya, penasihat hukum tetap merekam video di ruang sidang meskipun telah dilarang Ketua Majelis Hakim, bahkan sempat mengancam akan melaporkan majelis hakim terkait penerapan aturan peliputan sidang berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) yang mewajibkan izin Ketua Majelis.
“Mengenai substansi perkara, keterangan saksi Jumeri dan Hamid Muhammad mengungkap adanya fakta mens rea atau niat jahat Terdakwa sebelum menjabat sebagai Menteri, yang terekam dalam pesan grup WhatsApp Mas Menteri Core Team,” ujar JPU Roy Riyadi.
Lebih lanjut, Roy Riyadi menjelaskan bahwa pesan dalam grup tersebut berisi instruksi untuk melakukan penggantian personel di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan perangkat lunak serta melibatkan pihak luar. Fakta ini, menurut JPU, sejalan dengan sikap terdakwa yang tidak mempercayai pejabat eselon I dan II dalam pelaksanaan program kementerian.
“Ketidakpercayaan ini berujung pada pengarahan pengadaan TIK yang secara spesifik menggunakan Chrome OS atau laptop Chromebook,” imbuh JPU Roy Riyadi.
Fakta lain yang terungkap di persidangan adalah adanya mutasi jabatan terhadap Direktur SD dan Direktur SMP yang menolak menyusun kajian teknis dengan keunggulan Chrome OS. Kedua posisi tersebut kemudian diisi oleh Sri Wahyuningsih dan Mulyatsah yang bersedia menandatangani kajian review teknis yang telah diarahkan untuk menggunakan Chrome OS atas perintah terdakwa.
JPU menegaskan akan terus menguraikan dan membuktikan seluruh dakwaan serta unsur kesalahan terdakwa melalui pemeriksaan saksi-saksi lainnya pada agenda persidangan selanjutnya.


