-->

TERKINI

Penyewa Rumah Korban Banjir di Aceh Tamiang Terancam Kehilangan Hak Bantuan

lampumerahnews
Sabtu, 17 Januari 2026, 20.56 WIB Last Updated 2026-01-17T13:56:55Z

 

Lampumerahnews.id

ACEH TAMIANG | Mereka terancam kehilangan pengakuan dari sistem bantuan negara hanya karena tidak tercatat sebagai pemilik rumah, meski barang-barang dan aset pribadi mereka ikut rusak diterjang banjir. Inilah situasi yang kini dihadapi para penyewa rumah terdampak banjir bandang di Aceh Tamiang—kelompok korban yang secara faktual menderita, namun kerap terpinggirkan secara administratif.


Situasi ini dirasakan langsung oleh Andre, warga Karang Baru. Meski terdampak secara nyata, statusnya sebagai penyewa membuat posisinya kerap berada di wilayah abu-abu dalam pendataan. “Kami berharap ada kebijakan yang lebih jelas dari pemerintah agar nasib penyewa seperti kami juga diperhatikan,” ujarnya.


Harapan itu kian menipis seiring berakhirnya masa pendataan bantuan rehabilitasi rumah pada Kamis (15/1/2026). Meski pemerintah daerah sempat mengisyaratkan adanya perpanjangan waktu, banyak penyewa tetap gagal mendaftarkan kerugiannya. Bukan karena mereka lalai, melainkan karena proses verifikasi mensyaratkan keterlibatan pemilik rumah—sesuatu yang tak selalu mereka dapatkan.


“Waktunya sudah habis. Walaupun ada kabar perpanjangan, kalau pemilik rumah tidak mau koordinasi, kami tetap tidak bisa berbuat apa-apa. Di satu rumah hanya dua nama yang terdaftar sebagai calon penerima bantuan,” keluh Warga Bundar, salah seorang penyewa di Karang Baru.


Di lapangan, muncul dugaan bahwa sebagian pemilik rumah enggan bekerja sama karena khawatir nilai bantuan rehabilitasi bangunan akan berkurang jika penyewa ikut tercatat sebagai korban. Ada pula yang disebut tidak berniat menyewakan kembali rumah mereka setelah diperbaiki, sehingga merasa tidak berkepentingan membantu penyewa saat ini.


Situasi ini membuat penyewa berada di ruang abu-abu: secara nyata mereka terdampak dan kehilangan aset pribadi, tetapi secara administratif mereka tidak diakui. Tanpa validasi dari pemilik bangunan, status mereka sering kali gugur dalam sistem pendataan pemerintah.


Bagi para pegiat kemanusiaan, persoalan ini bukan semata soal waktu pendataan, melainkan soal desain kebijakan yang tidak sensitif terhadap realitas sosial. Ketua Komunitas Jurnalis Lingkungan Aceh Tamiang (KJL-AT), Syawaluddin, menilai perpanjangan waktu tidak akan banyak berarti jika aturan dasarnya tidak diubah.


“Selama bantuan hanya dipaku pada pemilik rumah, penyewa akan selamanya menjadi bayangan yang tak terlihat negara. Mereka kehilangan harta, kehilangan tempat tinggal, dan kini hampir kehilangan hak bantuan karena sistem yang kaku,” tegasnya.


Ia mendesak Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang membuka jalur mandiri bagi penyewa untuk mengakses bantuan, misalnya melalui surat keterangan domisili atau kesaksian dari perangkat desa dan tetangga. Ia juga mengusulkan adanya pemisahan skema antara bantuan fisik untuk aset dan bantuan kemanusiaan untuk individu.


“Jangan semua disatukan dalam satu mekanisme yang justru mengorbankan kelompok paling rentan,” ujarnya.


Bagi para penyewa, waktu bukan sekadar angka di kalender. Setiap hari tanpa kepastian kebijakan adalah tambahan beban di tengah upaya mereka bangkit dari bencana. Mereka bukan hanya berjuang memulihkan hidup, tetapi juga berjuang untuk diakui—bahwa mereka ada, mereka terdampak, dan mereka juga berhak mendapat perlindungan negara.

[tz]

Komentar

Tampilkan

Terkini