Lampumerahnews.id
Nganjuk- Kasus dugaan penerobosan wilayah rumah tanpa izin yang melibatkan pekerja kontraktor Archimax di Kabupaten Nganjuk kini resmi memasuki proses hukum. Pemilik rumah, Hendri Lucky, SH, telah melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Nganjuk Kota.
Laporan tersebut dicatat dalam Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Masyarakat (STTLPM) tertanggal 8 Januari 2026. Hendri melaporkan dugaan tindak pidana perusakan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 521 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023.
Dalam laporan resmi disebutkan, peristiwa terjadi pada Senin, 15 Desember 2025 sekitar pukul 09.00 WIB di kediaman korban yang beralamat di Jl. Gondo Wardoyo No. 33, Kelurahan Payaman, Kecamatan/Kabupaten Nganjuk.
Korban melaporkan adanya pengerusakan enam kawat berduri yang terpasang di atas pagar belakang rumahnya sehingga tidak dapat digunakan lagi sebagai pengaman. Kawat seperti tersebut dipotong atas perintah seorang pengawas yang diduga dari PT Archimax menyuruh para pekerja masuk melalui pekarangan rumah korban tanpa izin.
Akses tersebut digunakan sebagai jalur masuk peralatan kerja pertukangan guna mengerjakan proyek finishing tembok bangunan di lahan sebelah rumah korban, yang diketahui merupakan proyek pembangunan toko busana muslim.
Akibat kejadian itu, korban mengaku mengalami kerugian materiil jutaan rupiah.
Kuasa Hukum Korban, Rahardji Santoso menegaskan bahwa langkah hukum ini dilakukan bukan semata-mata karena kerusakan pagar fisik, melainkan karena pelanggaran terhadap hak privasi dan rasa aman keluarganya.
"Yang paling dijelaskan oleh klien saya bukan kerusakan kawat berduri, tapi masalah privasi dan keamanan. Orang sudah tahu jalur masuk ke rumah klien saya,” ujar Santoso, pada Kamis (8/1/2026).
Ia juga menyorot terkait sikap para pekerja yang diduga dari PT Archimax dinilai tidak menunjukkan etika saat ditegur.
"Klien saya juga sempat menegur dengan baik-baik, namun dijawab dari jauh dengan nada tinggi. Akhirnya dia meminta mereka keluar dan menghentikan pekerjaan,” katanya.
Menurut Santoso, kejadian ini semakin menakutkan karena saat itu rumah hanya dihuni oleh perempuan.
"Di rumah hanya ada istri, anak, dan babysitter. Itu yang membuat klien saya merasa kejadian ini tidak bisa dianggap sepele,” tegasnya.
Santoso juga menilai pihak kontraktor tidak menunjukkan profesionalitas dalam menyelesaikan permasalahan.
" Manajemennya terkesan meremehkan. Permintaan maaf memang ada, tapi belum ada penyelesaian yang jelas,” ujarnya.
Saat ini, pihak kepolisian menyatakan kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan (lidik). Polisi akan memeriksa korban, saksi, serta pihak-pihak terkait untuk mendalami dugaan tindak pidana perusakan dan penerobosan wilayah tanpa izin.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Archimax belum memberikan keterangan resmi terkait laporan polisi tersebut dan terus berupaya menghubungi pihak perusahaan untuk mendapatkan klarifikasi dan hak jawab.
Kasus ini mendapat perhatian warga sekitar karena dinilai mengenai etika kerja kontraktor, perlindungan hak pemilik rumah, serta penegakan hukum terhadap tindakan penerobosan wilayah pribadi.
Hendri Lucki berharap proses hukum dapat berjalan secara objektif dan memberikan efek jera.


