-->

TERKINI

Gerebek 'Pabrik' Narkoba di Manggarai, Polres Tangsel Sita Barang Bukti Senilai Rp20 Miliar!

lampumerahnews
Selasa, 27 Januari 2026, 17.11 WIB Last Updated 2026-01-27T10:11:48Z

 

Lampumerahnews.id 


TANGERANG SELATAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil memutus rantai peredaran narkotika jaringan Jakarta-Tangerang. Dalam operasi yang berlangsung sejak Kamis (22/1/2026), polisi mengamankan lima tersangka dan menyita barang bukti narkotika dengan nilai ekonomis mencapai puluhan miliar rupiah.


​Kasat Resnarkoba Polres Tangsel, AKP Pardiman, mengungkapkan bahwa jaringan ini mengedarkan sabu, ekstasi, hingga narkotika sintetis di wilayah Tangerang Selatan dan berbagai titik di Jakarta.

​Operasi bermula dari laporan masyarakat mengenai rencana pengiriman sabu ke wilayah Tangsel. Tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka pertama, A.S. (42), di Pamulang dengan barang bukti awal 52,22 gram sabu.


​Setelah dilakukan pengembangan ke kediaman A.S. di Kebayoran Baru, petugas menemukan tambahan sabu seberat 456,16 gram. Tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang warga negara asing (WNA) berinisial M yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

​Tak berhenti di situ, petugas melakukan pengejaran hingga ke Jakarta Pusat dan Jakarta Timur. Di Petamburan, polisi menangkap R.C. (26) dengan 50 butir ekstasi dan M.A. (30) yang membawa cairan narkotika jenis etomidate.


​Hasil interogasi M.A. mengarahkan polisi ke sebuah rumah kost di Manggarai, Jakarta Selatan, yang dijadikan lokasi produksi narkotika sintetis. Di sana, petugas mengamankan dua tersangka lain, S.A. (32) dan S.A.S. (27), beserta 2.342 gram narkotika jenis MDMB-4en-PINACA.


​"Para tersangka diketahui mendapatkan bahan baku narkotika sintetis ini langsung dari Cina," ujar AKP Pardiman dalam keterangannya.

​Secara keseluruhan, barang bukti yang disita meliputi:

• ​Sabu: 508,81 gram (Estimasi nilai Rp550 juta).

• ​Narkotika Sintetis: 2.342 gram (Estimasi nilai Rp20 miliar).

• ​Ekstasi: 50 butir.

• ​Cairan Etomidate: 28 gram.


​Polisi mengklaim pengungkapan ini berhasil menyelamatkan sekitar 600.000 jiwa dari bahaya narkotika. Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau UU No. 1 Tahun 2023.


​"Para tersangka terancam hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara," tegas AKP Pardiman. Senin(26/01/2026) 


Komentar

Tampilkan

Terkini