-->

TERKINI

Komisi IV DPRK Aceh Tamiang Desak Penyelesaian Hak Pensiunan PT PD Pati" Sarbumusi sebut aturan sudah jelas!!

lampumerahnews
Selasa, 18 November 2025, 16.48 WIB Last Updated 2025-11-18T09:48:18Z




Lampumerahnews.id

Aceh Tamiang — Persoalan hak pensiunan karyawan PT PD Pati kembali mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat yang digelar Komisi IV DPRK Aceh Tamiang bersama Disnaketrans. Pertemuan itu berjalan tanpa kehadiran pihak perusahaan, membuat dewan makin tegas mendorong penyelesaian lewat rekomendasi kebijakan daerah. (17/11/2025)


Dalam rapat tersebut, Hajarul Aswat, A.Md, menyampaikan bahwa Disnaketrans telah mengeluarkan anjuran tapi belum ditindaklanjti. Namun hingga kini, perusahaan belum memberi respons atau tindak lanjut, sehingga nasib mantan pekerja tetap belum jelas.


Situasi ini membuat Ketua Komisi IV, Syarifuddin, meluapkan kekesalannya. Ia menilai perusahaan terlalu sering mengabaikan undangan resmi dan tidak menunjukkan itikad penyelesaian.


“Kami akan berkoordinasi dengan Pimpinan Dewan agar dapat diterbitkan rekomendasi kepada Bupati, supaya ada efek jera bagi perusahaan yang bermain-main dengan aturan ketenagakerjaan,” tegasnya.


Nada serupa juga keluar dari Sadikin. Menurutnya, bila perusahaan benar-benar tidak mampu membayar hak pensiunan, seharusnya mereka menunjukkan dokumen pailit dari pengadilan. Tanpa itu, ia menganggap alasan ketidakmampuan perusahaan sulit diterima.


Sementara itu, dari kalangan buruh, Syaiful Lubis selaku Sekretaris K-SARBUMUSI Aceh Tamiang menegaskan bahwa persoalan ini bukan hanya soal moral, tapi juga soal kepatuhan hukum. Ia mengingatkan bahwa kewajiban perusahaan membayar hak akibat pemutusan hubungan kerja sudah sangat jelas dalam PP 35 Tahun 2021.


“Di PP 35/2021 sudah diatur detail tentang pesangon, penghargaan masa kerja, dan hak-hak lain ketika hubungan kerja berakhir. Tidak ada celah bagi perusahaan untuk menunda,” ujarnya.


Syaiful juga menyinggung PP 36 Tahun 2021 yang mengatur struktur dan skala upah, serta menegaskan kewajiban perusahaan memastikan hak pekerja terpenuhi sejak awal masa kerja hingga pensiun. Ia menyebut perusahaan yang mengabaikan pembayaran hak pensiun berarti mengabaikan prinsip perlindungan pekerja.


Ia menambahkan bahwa UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja yang telah diperbarui melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tetap menempatkan perlindungan pekerja sebagai prinsip utama. Karena itu, menurutnya, pemerintah daerah wajib turun tangan ketika perusahaan tidak patuh.


“UU 6/2023 pun masih menegaskan perlindungan pekerja. Jadi tidak ada alasan lagi. Kalau perusahaan tetap membangkang, sanksi administratif hingga pencabutan izin itu sah-sah saja,” katanya.


Komisi IV menyatakan akan menuntaskan rekomendasi untuk disampaikan kepada Bupati Aceh Tamiang dalam waktu dekat. Dewan berharap langkah tersebut menjadi pintu penyelesaian hak para pensiunan yang sudah terlalu lama menunggu.




(Kamalruzamal)

Komentar

Tampilkan

Terkini