Lampumerahnews.id
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disorot karena dianggap tidak berkomitmen terhadap Business Judgment Rule (BJR), sebuah doktrin yang ironisnya sering menjadi materi pelatihan yang diberikan oleh KPK sendiri. Hal ini terlihat jelas dalam kasus Ira Puspadewi, mantan Direktur Utama PT ASDP, yang divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Padahal, Ira Puspadewi dinilai bertindak tulus dan rasional, dan tidak ditemukan fakta adanya aliran dana sepeser pun atau keuntungan pribadi dalam persidangan.
Namun, oleh KPK, kasusnya disamakan dengan pejabat BUMN yang menyalahgunakan kewenangan demi keuntungan pribadi.
Inilah kerentanan nyata bagi setiap pekerja BUMN. Kasus ini bukan hanya tentang satu direksi, tetapi juga memberikan alarm serius: setiap profesional dan pekerja di lingkungan BUMN, dari level staf hingga direksi, kini sangat rentan terseret ke dalam peristiwa hukum. Keputusan bisnis yang tadinya dianggap berisiko wajar, berpotensi besar diinterpretasikan sebagai tindak pidana korupsi jika berujung kerugian.
Jika profesional yang bertindak tulus dan rasional tetap dihukum, ini menciptakan iklim ketakutan yang akan melumpuhkan inisiatif dan inovasi, yang sangat dibutuhkan BUMN untuk maju. Hal ini dapat membuat para profesional BUMN memilih 'bermain aman' dan menghindari risiko, bahkan yang sudah terukur sekalipun.
Business Judgment Rule bukanlah tameng kebal hukum. Tapi BJR adalah fondasi untuk memastikan bahwa mereka yang bertindak tulus dan rasional tidak disamakan dengan mereka yang menyalahgunakan kewenangan demi keuntungan pribadi. Jika kita ingin BUMN sehat dan berfungsi sebagai agen pembangunan, perlindungan terhadap profesional yang bertindak benar harus dijadikan komitmen hukum yang konsisten.
Kasus PT ASDP dan kehadiran UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN seharusnya membuka mata kita bahwa dunia bisnis tidak bisa dinilai dengan kacamata pidana semata. Ada ruang abu-abu yang hanya bisa dipahami melalui prinsip kehati-hatian, evaluasi proses, dan pemahaman risiko.
Mengenal Business Judgment Rule (BJR)
Business Judgment Rule (BJR) adalah doktrin hukum korporasi dari negara common law, seperti Amerika Serikat dan Australia. Prinsip ini menyatakan bahwa direksi tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas keputusan bisnis yang berujung kerugian, selama keputusan tersebut diambil dengan:
- Itikad baik,
- Rasionalitas, dan
- Tanpa konflik kepentingan.
Di Indonesia, prinsip ini diakomodasi dalam Pasal 97 ayat (5) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Meski begitu, aparat penegak hukum seperti Pengadilan dan KPK cenderung masih menggunakan pendekatan result-oriented, yang artinya " Jika keputusan bisnis merugikan negara atau BUMN, maka dapat langsung dijerat pidana korupsi".
Hal ini menunjukkan lemahnya pemahaman aparat terhadap fungsi bisnis dan risiko korporasi.
Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu (FSP BUMN Bersatu) menyayangkan vonis yang dijatuhkan oleh majelis Hakim Pengadilan Tipikor atas tuntutan yang diajukan KPK pada Ira Puspadewi.
FSP BUMN Bersatu menyarankan kepada Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi untuk mengajukan Kasasi atas vonisnya dan mengharap Majelis Hakim di Mahkamah Agung memberikan vonis bebas nantinya.
Penulis " Ketua Harian FSP BUMN Bersatu
Djusman Umar


