-->
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiIBqT-OUa9jEiq7Y9uWvEHU21SukZMSTRfLaLx0KdplJ_yfjH-i7OPr8bce05ALbCWpWjujNUD4MVagpNnbneabAIH3qHmMkP-uGzdd_my4I7drwKvgG1F_ZM7b6R7CieebuQjCxQJ8TI3mYiVWyF-TSJ7KX9lE3xDHHZlwljYMKhxPV41s9zoOtqn0Tk/s1350/1001703115.png"

Tes Ulang Digelar, Fajar dinyatakan Mampu Baca Al-Qur’an di Hadapan Publik Desa Selamat

lampumerahnews
Selasa, 18 November 2025, 23.58 WIB Last Updated 2025-11-18T16:59:03Z


Lampumerahnews.id

Aceh Tamiang - Polemik penilaian tes baca Al-Qur’an pada Pemilihan Datok Penghulu Kampung Selamat memasuki babak baru setelah tes ulang terhadap Fajar resmi dilaksanakan pada Selasa(18/11/2025) di Masjid Dusun Lama, Desa Selamat, Kecamatan Tenggulun, Aceh Tamiang.


Di hadapan Muspika, tokoh agama, tokoh masyarakat, perangkat desa, serta ratusan warga yang memenuhi masjid, Fajar dinyatakan “mampu membaca Al-Qur’an” sesuai kategori yang diatur dalam Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009. Penilaian ini juga diperkuat oleh rekaman video yang disaksikan langsung oleh masyarakat.


Tes ulang ini merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRK Aceh Tamiang yang sebelumnya memutuskan agar Fajar dan Armansyah Harahap menjalani pemeriksaan kembali untuk memastikan keabsahan kemampuan baca Al-Qur’an sebagai syarat wajib calon Datok Penghulu.


Namun, berdasarkan laporan terbaru yang diterima Komisi I, Armansyah Harahap menyatakan mengundurkan diri secara resmi, sehingga peserta tes ulang hanya Fajar seorang diri.


Ketua Komisi I DPRK Aceh Tamiang, Desi Amalia, menyampaikan apresiasi atas kelancaran tes ulang tersebut.


“Alhamdulillah tes ulang berjalan baik. Sesuai laporan yang kami terima, Armansyah Harahap mundur dengan pernyataan resmi tertulisnya. Maka yang mengikuti tes ulang hanya Fajar, dan ia dinyatakan mampu membaca Al-Qur’an,” ujar Desi melalui sambungan telepon.


Sebelumnya, Fajar—yang merupakan mantan Imam Dusun Pakel dan guru ngaji di Desa Selamat—sempat digugurkan oleh panitia pemilihan dengan penilaian “tidak mampu membaca Al-Qur’an”. Pengumuman itu menimbulkan kegaduhan di masyarakat karena dinilai merendahkan marwah Fajar dan keluarganya.


Kekecewaan itu membuat Fajar menempuh jalur somasi melalui kuasa hukum hingga akhirnya DPRK mengambil langkah cepat menyelenggarakan RDP untuk meluruskan penilaian yang dianggap janggal.


Ratusan warga Desa Selamat yang hadir pada tes ulang hari ini menyatakan rasa syukur sekaligus mempertanyakan siapa yang bertanggung jawab atas tercorengnya marwah Fajar akibat pengumuman sebelumnya.


“Ini bukan sekadar tes ulang, ini tentang memulihkan martabat keluarga dan marwah agama di desa kami,” ujar sejumlah warga yang hadir.


Dengan hasil terbaru ini, tahapan Pildatok Desa Selamat dipastikan dapat berlanjut dengan dasar penilaian yang jelas dan sesuai regulasi.



[tz]

Komentar

Tampilkan

Terkini