Lampumerahnews.id
Jakarta – Rencana pemerintah membuka peluang bagi warga negara asing (WNA) untuk menduduki jabatan direksi di badan usaha milik negara (BUMN) kembali menjadi sorotan.
Dalam kaitan itu, pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara menyatakan tidak menutup kemungkinan kebijakan serupa diterapkan di BUMN sektor minyak dan gas bumi (migas), seperti PT Pertamina (Persero).
Praktisi senior industri migas Hadi Ismoyo menilai industri minyak dan gas pada dasarnya berbasis kompetensi, bukan kewarganegaraan. Dia berpendapat tidak ada dikotomi antara tenaga asing dan lokal selama memiliki kemampuan yang sama.
“Industri oil and gas itu berbasis kompetensi. Tidak ada dikotomi antara asing dan lokal sepanjang mempunyai kompetensi yang sama. Banyak expert Indonesia yang berkarya di lima benua, terbesar ada di industri oil and gas di Timur Tengah. Sepanjang memang kompetensinya masuk spesifikasi, kenapa tidak?” ujar Hadi saat dihubungi, Rabu (22/10/2025).
Menurutnya, baik tenaga asing maupun lokal dapat membawa perubahan positif bagi industri hulu dan hilir migas nasional jika memiliki program kerja yang kuat, kepemimpinan yang baik, dan mampu menggerakkan organisasi BUMN tersebut.
Namun, Hadi menilai peningkatan kinerja seperti peningkatan lifting minyak belum tentu otomatis terjadi hanya gegara adanya tenaga asing dalam level kepemimpinan BUMN migas. Peningkatan kinerja, menurutnya, tetap bergantung pada strategi dan program kerja yang dijalankan.
“Belum tentu. Tergantung program yang mereka sampaikan dan strategi mereka menggerakkan organisasi dalam mencapai goal objective BUMN,” ujarnya.
Dia juga menyoroti aspek pengelolaan sumber daya manusia di BUMN. Menurutnya, tenaga ekspatriat memiliki kompensasi tinggi, yang bisa menimbulkan potensi kecemburuan internal dan menghambat pengambilan keputusan.
Dari sisi tata kelola, Hadi menilai keterlibatan tenaga asing perlu diatur dalam kerangka kompetensi, bukan semata kewarganegaraan.
“Tolak ukurnya bukan masalah asing atau lokal, tetapi lebih kepada kompetensi. Masuknya tenaga asing jangan dipandang sebagai antinasionalis, tetapi perlu dipandang sebagai mitra kerja yang selevel dan konteks keberagaman kompetensi,” katanya.
Hadi menambahkan keberagaman tersebut dapat memperkuat disiplin, kecepatan pengambilan keputusan, serta memperkaya wawasan dan budaya kerja di tubuh BUMN.
“Tenaga asing lebih tahan tekanan dan intervensi politik dan nothing to lose terhadap jabatan. Sementara itu, tenaga domestik rentan terhadap intervensi politik. Bahkan, lebih gila lagi, jajaran teras BUMN diisi kader politik dengan jargon ‘the winner takes them all’. Perlu ada regulasi yang mengatur bahwa dewan direksi BUMN harus diisi oleh para profesional,” ujarnya.
Menurut Hadi, keberadaan ekspatriat umumnya membawa nilai positif karena berbasis kompetensi, disiplin, dan kepatuhan pada prinsip teknis dan ilmiah.
“Plusnya, expert umumnya berbasis kompetensi, disiplin, straightforward, speak up, on time, dan patuh kepada science and engineering overview,” ucapnya.
Namun, dia mengingatkan biaya tinggi dan perbedaan budaya kerja bisa menjadi tantangan tersendiri.
“Minusnya, mahal, tidak terlalu bisa basa-basi, dan culture-nya bebas. Akan tetapi, bauran antara expert asing dan lokal akan memperkuat transparansi dan daya saing global,” jelasnya.
Hadi menegaskan, keberadaan tenaga asing di jajaran manajemen tidak akan mengganggu kebijakan energi nasional karena keputusan strategis sudah diatur dalam undang-undang.
“Saya tidak melihat mereka akan mengganggu kebijakan energi nasional karena keputusan strategis atas kebijakan nasional itu sudah diatur undang-undang. Para expert asing itu, berdasarkan pengalaman saya, patuh dengan aturan,” katanya.
Sebelumnya, PT Garuda Indonesia Tbk. (GIAA) sudah lebih dahulu menunjuk Balagopal Kunduvara sebagai Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko serta Neil Raymond Mills sebagai Direktur Transformasi.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebut peluang langkah serupa terbuka bagi BUMN migas seperti Pertamina. “Tidak menutup kemungkinan,” ujarnya.
Pemerintah sebelumnya telah memberikan landasan hukum untuk penempatan WNA di jajaran pimpinan BUMN melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
Dalam Pasal 87 beleid tersebut disebutkan bahwa penyelenggaraan BUMN didukung oleh sumber daya manusia yang profesional dan berdaya saing global.
[Sony|AT]