Lampumerahnews.id
Jakarta - Sehubungan dengan beredar nya surat pribadi yang di tanda tangani oleh seseorang oknum ASN " DWLS dan orang tua dari salah satu siswa EJH murid kelas V SD Penabur Intercultural School (PIS) Kelapa Gading yang menyampaikan berbagai tuduhan terhadap siswa lain ke Polres Metro Jakarta Utara, Sekretaris LSM GRACIA ( Gerakan Cinta Indonesia) " Hisar Sabinus Sihotang menyampaikan.
" Kami menilai tindakan mencantumkan jabatan sebagai seorang Jaksa ataupun ASN dalam surat pengaduan (somasi) secara pribadi terhadap seorang anak Sekolah Dasar adalah bentuk penyalahgunaan atribut Negara dengan tujuan pribadi yang dapat menekan psikologis dan institusional terhadap pihak sekolah dan keluarga si anak yang di tuduh, tindakan ini sangat tidak etis dan melanggar UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN dan UU No 11 Tahun 2021 tentang kejaksaan RI juga peraturan Jaksa Agung RI No.PER-014/A/1A/11/2012 tentang Kode Prilaku Jaksa. Sebagai aparat penegak hukum seharusnya yang bersangkutan menunjukkan contoh netralitas dan obyektivitas bukan malah menimbulkan ketakutan melalui jabatannya. "Terang Hisar dalam konferensi persnya di sekretariat LSM GRACIA, Jakarta Utara .(30/ 10).
"Kemudian, kami menolak narasi merendahkan anak dalam dokumen tertulis. Surat tersebut memuat kalimat-kalimat yang bernada merendahkan martabat seorang anak kecil, seperti " Pengecut dan tidak mendapat kasih sayang di rumah," Lanjut Hisar .
" Ini jelas-jelas bentuk kekerasan verbal terhadap anak dan bertentangan dengan UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan serta prinsip pendidikan yang sehat dan membangun. " Katanya lagi.
Hisar Sabinus Sihotang mempertanyakan netralitas pihak sekolah dalam mengatasi kasus ini yang di duga pihak sekolah di duga telah mengambil kebijakan dan hukuman terhadap Siswa EJH yang di nilai tidak profesional dan tendesius tanpa dasar pembuktian yang adil dan berimbang bahkan laporan dari berbagai pihak menyebutkan data CCTV tidak menunjukkan adanya tindakan kekerasan seperti yang di tuduhkan, tentunya hal ini tidak sesuai dengan visi dan misi Badan Pendidikan Penabur, " Menjadi lembaga pendidikan Kristen unggul dalam Iman, Ilmu dan Pelayanan dan mengembangkan potensi peserta didik secara optimal melalui pendidikan dan pengajaran bermutu berdasarkan nilai-nilai Kristiani.
" Melihat hal-hal yang telah terjadi , kami menyayangkan para pendidik di sekolah itu tidak bisa menjadi penengah dalam suatu masalah yang terjadi , harusnya mereka para pendidik di panggil kedua orang tua murid untuk duduk bersama dan menyelesaikan masalah dengan baik, bukan malah mengintervensi murid ataupun orang tua murid, karena itu kami LSM GRACIA menuntut pihak sekolah untuk menjamin hak pendidikan EJH dan siswa lain nya."ungkap nya.
" Kami mendesak pihak Penabur Intercultural school untuk menjamin hak EJH mendapatkan perlindungan dan pendidikan yang adil, menghentikan segala bentuk diskriminasi, pengucilan ataupun tekanan administratif terhadap siswa, mengusut siapa yang membocorkan isi pertemuan internal yang bersifat rahasia, memastikan proses mediasi masalah antar siswa secara obyektif, terbuka dan tidak mudah terprovokasi oleh tekanan eksternal, serta segera mengambil sikap tegas ke siswa JGS dan saudara DWLS si pelapor wajib di berikan sangsi karena sudah memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta agar visi dan misi lembaga ini berjalan dengan baik. "Pungkas nya
Sampai berita ini di turunkan Kepala Sekolah Penabur tidak bisa memberi jawaban saat di konfirmasi salah satu awak media.


