Lampumerahnews.id
BANDA ACEH — LSM Transparency Aceh menilai dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana beasiswa Pemerintah Aceh yang kini tengah diselidiki Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menunjukkan masih lemahnya sistem pengawasan dana publik di sektor pendidikan daerah.
Aktivis Transparency Aceh, Syaiful Lubis, mengatakan pola dugaan korupsi yang berulang di tubuh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh mengindikasikan adanya masalah sistemik dalam tata kelola keuangan pendidikan. “Dari 2017 hingga kini, mekanisme kontrol belum banyak berubah. Laporan pertanggungjawaban sering hanya bersifat administratif tanpa verifikasi lapangan yang kuat,” ujarnya, Kamis (30/10/2025).
Berdasarkan hasil audit investigatif BPKP Aceh, pada tahun anggaran 2017 ditemukan kerugian negara lebih dari Rp10,09 miliar dari total dana beasiswa sekitar Rp22,3 miliar. Dua pejabat dengan inisial "DS" dan S. kemudian divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Banda Aceh pada 6 Agustus 2024. Sementara untuk periode 2021–2024, Kejati Aceh kini masih berada pada tahap penyelidikan, dengan total alokasi program beasiswa mencapai Rp420,52 miliar.
Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, mengatakan pihaknya saat ini masih mengumpulkan bahan dan keterangan dari sejumlah pihak terkait. “Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Kami menelusuri laporan pertanggungjawaban keuangan dan memeriksa dokumen penyaluran beasiswa,” ujarnya sebagaimana dikutip dari AcehGlobal.com, Senin (27/10/2025).
Syaiful menilai publikasi data penerima beasiswa secara terbuka bisa menjadi cara efektif mencegah penyimpangan. “Kalau datanya dibuka, masyarakat bisa ikut mengawasi. Ini bukan hanya soal hukum, tapi soal kepercayaan rakyat terhadap pemerintah,” tambahnya.
Menanggapi hal itu, pihak BPSDM Aceh menyatakan telah menyusun seluruh laporan keuangan sesuai ketentuan dan siap diaudit kembali bila diperlukan. “Kami mendukung langkah hukum agar penyaluran beasiswa ke depan lebih transparan,” kata salah satu pejabat BPSDM singkat.
(Kamalruzamal)



 
 
 
 
