-->
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiIBqT-OUa9jEiq7Y9uWvEHU21SukZMSTRfLaLx0KdplJ_yfjH-i7OPr8bce05ALbCWpWjujNUD4MVagpNnbneabAIH3qHmMkP-uGzdd_my4I7drwKvgG1F_ZM7b6R7CieebuQjCxQJ8TI3mYiVWyF-TSJ7KX9lE3xDHHZlwljYMKhxPV41s9zoOtqn0Tk/s1350/1001703115.png"

Debcolektor Tagih Pinjaman Jual Nama Pejabat Pemkot Jakut

lampumerahnews
Selasa, 07 Oktober 2025, 13.03 WIB Last Updated 2025-10-07T06:03:09Z



Lampumerahnews.id

Jakarta, - Ratusan Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) di duga bertahun tahun harus mengambil gajinya melalui koperasi bodong di wilayah Jakarta Utara, dengan menjamin buku Rekening dan ATM dan seorang penjamin PJLP bisa meminjam uang di koperasi bodong tersebut. 


Mengatasnamakan koperasi agar dapat seorang pasutri ini bisa memutarkan uangnya kepada para Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) bahkan ada pula Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Jakarta Utara ikut meminjamkan uang kepada pasutri tersebut. 


Sungguh fantastik pinjaman tersebut dengan bunga 50% hasil investigasi dan pengakuan beberapa PJLP di Jakarta Utara kepada media dan enggan di sebutkan namanya "Jika kami pinjam uang kepada tante itu sebesar 10 juta selama 10 bulan, maka kami akan harus bayar pet bulannya sebesar 1,5 juta".


"Saya pinjam uang tersebut untuk kebutuhan keluarga pak, tapi saat ini kami bukannya tidak sanggup bayar tapi saya minta waktu beberapa hari saja. Saya pinjam uang kepada tante juga bukan baru setahun ini kok, sudah 5 tahun saya pinjam uang bahkan buku rekening dan ATM DKI saya juga di tahan sama tante", ujar salah satu PJLP yang enggan di sebutkan namanya. 


Saat wartawan mencoba mengorek koperasi atau rentenir ilegal terkait apa saja persyaratan hingga semudah itu para PJLP bisa meminjamja uang kepada PJLP dari puluhan juta bahkan ratusan juta rupiah, mengatakan "Foto copy KTP, Buku Rekening dan ATM bank DKI yang asli dan seorang penjamin".


Para Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) merasa ada tekanan oleh oknum debcolektor ilegal sebut saja alias KUR dari suruhan pemilik uang ilegal dengan menjual nama oknum Pejabat Pemkot Jakut agar para PJLP tersebut segera membayar utangnya, karena akan mengganggu integritas PJLP tersebut dengan ancama pemecatan.

Komentar

Tampilkan

Terkini