Lampumerahnews.id
Jakarta - Saat Rapimnas Hipelki 2025 yang berlangsung di bilangan Hotel, Jakarta Selatan Selasa (29/7/25). ASPAKI yang turut menghadiri ikut mendesak pemerintah untuk tetap komitmen menerapkan regulasi TKDN dalam pengadaan barang dan jasa .
" Bila kita mengingat kembali pada tanggal 30 April 2025 lalu Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No 46
Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pasal 66 Perpres ini kembali menekankan pengutamaan produk dalam negeri ber-TKDN
sebagai bentuk keberpihakan pemerintah untuk industri dalam negeri. Momentum Program P3DN berlanjut dengan pengumuman
Kementerian Perindustrian perihal penyederhanaan perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebagai upaya untuk memperkuat tata kelola program peningkatan penggunaan produk dalam negeri. " Terang Ketua Umum ASPAKI, Imam Subagyo.
Momentum perjuangan Program P3DN terancam mengalami kemunduran dengan adanya hasil negosiasi tarif antara Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat yang menghasilkan beberapa kesepakatan dagang di
antaranya adalah pembebasan produk Amerika Serikat dari persyaratan TKDN termasuk di dalamnya adalah produk farmasi dan alat medis.
" ASPAKI menyambut baik segala upaya Pemerintah untuk mendukung industri dalam negeri khususnya Perpres No 46 Tahun 2025 dan upaya Kemenperin untuk memperbaiki tata kelola program P3DN dengan menyederhanakan
proses perhitungan TKDN.
ASPAKI berharap Pemerintah bisa terus konsisten menjaga momentum dan komitmen program P3DN di semua lini terutama terkait pengutamaan produk ber-TKDN dalam pengadaan barang dan jasa. Pengutamaan produk ber-TKDN adalah jaminan pasar yang vital bagi pengembangan industri alat
kesehatan dalam negeri yang masih dalam taham perintisan ini.
”ASPAKI sangat prihatin dan khawatir bahwa pelonggaran TKDN untuk produk AS akan menjadi preseden buruk untuk produk impor dari negara-negara lainnya dan awal dari kemunduran industri dalam negeri. ASPAKI khawatir negara lain seperti China akan meminta perlakuan yang sama sehingga potensi menimbulkan persaingan yang tidak
sehat di pasar alat kesehatan dalam negeri. Dugaan kami hasil negosiasi ini akan berpotensi menghambat pemindahan teknologi dan investasi di bidang industri alat kesehatan terutama pada sektor produk inovasi dan
produk berteknologi,” ujar Ketua Umum ASPAKI .
Karena itu, pemerintah diharapkan dapat mencari solusi perdagangan dengan AS tanpa mengorbankan kemandirian dan kedaulatan industri dalam negeri. ”Indonesia dengan 280 juta penduduk serta potensi ekonominya yang sangat besar, kami berharap pemerintah dapat melindungi pasar domestik sehingga bisa menjadi aset masa depan bangsa,” harap Imam.
Indonesia mengalami pahitnya kesulitan alat kesehatan selama masa pandemi Covid-19. Sejak pandemi Covid-19 dan terbitnya Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2022, industri alat kesehatan berkembang empat kali lipat dan belanja barang impor di e-katalog turun dari 92 persen menjadi 52 persen.
”Semua pencapaian ini adalah bukti nyata dari efektivitas program P3DN dan komitmen pemerintah dalam penyerapan produk dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tinggi. Oleh karena itu, ASPAKI meminta agar kebijakan P3DN yang memprioritaskan produk ber-TKDN tetap dipertahankan bahkan tidak dilonggarkan dalam menghadapi kebijakan BMI AS,” harapnya.