Iklan

Tim PPWI Sorong Lapor Polisi Dugaan Pelecehan Seksual melalui Chattingan

lampumerahnews
Selasa, 10 Juni 2025, 21.10 WIB Last Updated 2025-06-10T14:10:19Z


Lampumerahnews.id

Sorong— Tim Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Sorong berhasil meyakinkan petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Sorong untuk menerima dan membuatkan Laporan Polisi (LP) atas nama anggota PPWI Sorong, Lie-Lie Yana Asrul. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pelecehan wanita dan seksual melalui percakapan daring (chatting) yang melanggar Pasal 27 ayat (1) UU ITE. (10/6). 


LP tersebut dibuat pada hari ini, Selasa, 10 Juni 2023, dan ditandatangani oleh Aipda Darwin Persadan Sagala. Dalam kesempatan tersebut, Sdri. Yana didampingi oleh Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, anggota PPWI Sorong, Siberandus Refund, serta wartawan PBD, Resnal Umpain, saat melaporkan terlapor yang merupakan Kabid Kelautan dan Perikanan Provinsi Papua Barat Daya, Samuel Kondjol.


Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, berharap agar penyidik segera menindaklanjuti kasus ini. Ia juga menegaskan pentingnya memberikan keadilan bagi korban serta melindungi rekan wartawati lainnya agar tidak menjadi objek kejahatan seksual oleh pejabat atau narasumber yang mereka wawancarai.


“Kasus ini harus ditindaklanjuti dengan serius, agar korban mendapatkan keadilan yang pantas dan agar ke depan tidak ada lagi kejadian serupa yang menimpa rekan wartawati kami,” ujar Lalengke.


Kegiatan ini menunjukkan komitmen PPWI Sorong dalam membela hak-hak perempuan dan menjaga integritas profesi wartawan, khususnya wartawati, dari potensi kekerasan seksual.


(Dion)

Komentar

Tampilkan

Terkini