Iklan

Dalam Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Lisa Rachmat Minta di Bebaskan

lampumerahnews
Rabu, 11 Juni 2025, 13.43 WIB Last Updated 2025-06-11T06:43:47Z


Lampumerahnews.id

Jakarta – Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, meminta kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat untuk membebaskannya dari seluruh dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara dugaan suap kepada hakim terkait vonis bebas Ronald Tannur.


Permintaan itu disampaikan kuasa hukum Lisa saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang lanjutan yang digelar pada Selasa (10/6/2025).


"(Memohon majelis hakim) membebaskan terdakwa Lisa Rachmat dari segala dakwaan dan tuntutan hukum," ujar kuasa hukum Lisa di hadapan majelis hakim.


Dalam pleidoinya, tim penasihat hukum juga meminta agar Lisa segera dikeluarkan dari Rumah Tahanan Pondok Bambu serta dipulihkan seluruh hak-haknya sebagai warga negara.


"Memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk segera mengeluarkan Terdakwa Lisa Rachmat dari dalam Rumah Tahanan Pondok Bambu. Memulihkan hak-hak Terdakwa Lisa Rachmat dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya," lanjutnya.


Selain itu, pihak kuasa hukum menyampaikan keberatan atas tuntutan pidana tambahan berupa pencabutan izin profesi advokat yang dinilai melanggar hak asasi manusia, khususnya hak untuk bekerja dan mencari nafkah.


"Menurut hukum, pencabutan hak-hak tertentu tidak boleh menghilangkan semua hak dari terdakwa. Misalnya, hak memegang jabatan atau hak memilih dan dipilih bisa dicabut. Tapi hak untuk hidup dan bekerja, termasuk profesi sebagai advokat, tidak boleh dicabut," tegasnya.


Kuasa hukum menyebut bahwa Lisa hanya memiliki satu mata pencaharian, yakni sebagai pengacara. Oleh karena itu, pencabutan izin profesi dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap hak hidup kliennya.


"Apabila hak tersebut dicabut, maka majelis hakim yang mengadili perkara ini telah menghilangkan kesempatan hidup bagi Terdakwa Lisa Rachmat. Maka tuntutan pencabutan izin profesi oleh jaksa harus ditolak dan dikesampingkan," tambahnya.


Didakwa Jadi Perantara Suap

Dalam perkara ini, Lisa Rachmat didakwa menjadi perantara pemberian suap dari Meirizka Widjaja, ibu Ronald Tannur, kepada tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Suap itu diduga untuk mempengaruhi putusan bebas dalam kasus kematian Dini Sera, yang menyeret Ronald sebagai terdakwa.


"Telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Lisa Rachmat, memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, yaitu uang tunai sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu, atau setara Rp 3,6 miliar," ujar jaksa dalam dakwaan Meirizka, Februari lalu.


Uang tersebut kemudian diberikan kepada tiga hakim yang menangani perkara Ronald, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Ketiganya kini juga berstatus sebagai terdakwa dalam kasus yang sama.


Selain itu, mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, turut terseret dalam perkara ini. Ia didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas selama menjabat, serta diduga terlibat sebagai makelar perkara dalam vonis bebas Ronald.


Sementara itu, Ronald Tannur sendiri telah dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dalam putusan kasasi dan kini sedang menjalani masa pidananya.

Komentar

Tampilkan

Terkini