Lampumerahnews.id
Jakarta-Asosiasi Pengemudi Seluruh Indonesia mendukung penuh langkah Pemerintah dalam pelaksanaan Operasi Simpatik Sadar keselamatan menuju Indonesia Zero Over Dimension dan Over Load (ODOL) Penertiban dan penindakan kendaraan angkutan, yang membawa barang muatan melebihi kapasitas maksimal dari sisi dimensi dan sisi berat Volume kendaraan atau overdimension and overloadin atau ODOL memerlukan Perhatian dari seluruh elemen masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan akan penerapan regulasi yang tegas.
Pengoperasian kendaraan angkutan barang yang melebihi kapasitas maksimal termasuk pelanggaran lalu lintas berat dan dapat membahayakan keselamatan Pengemudi dan juga pengguna jalan Lainnya.
Presiden Asosiasi pengemudi seluruh indonesia (APSI) Dr (c) Abid Akbar Aziz Pawallang., SH., MH menyatakan bahwa Asosiasi Pengemudi Seluruh Indonesia mendukung penuh program pemerintah dalam rangka meningkatkan keselamatan lalulintas dan angkutan jalan serta menekan Fatalitas kecelakaan yang melibatkan angkutan barang.
"Operasi simpatik yang di lakukan direktorat jendral perhubungan darat yang melakukan pengawasan penegakan hukum terhadap kendaraan angkutan barang yang melakukan pelanggaran akan di tindak sesuai aturan undang undang nomor 22 tahun 2009 tentang ‘’Lalulintas dan angkutan barang’’ bahwa Visi dan Misi Asosiasi Pengemudi Seluruh Indonesia Presiden APSI yang juga Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Bersatu (FSPSI Bersatu) yang juga pimpinan pada Kantor Hukum Pawallang And Brother Law Firm, menekankan bahwa perlunya perlindungan Hukum bagi Pengemudi indonesia dan Para Pengusaha agar Kedepannya Pengemudi Indonesia Sejahtera adapun Perlindungan Bagi Pengemudi Sebagai Berikut , " Kata Akbar.
Abid Akbar Aziz Pawallang.,menyebutkan beberapa hak yang harus di perhatikan oleh pemerintah.
Bagi Sopir atau Pengemudi :
a. Upah Layak Sebagaimana Ketentuan Hukum Ketenagakerjaan
b. THR Yang Layak Sebagaimana Ketentuan Hukum Ketenagakerjaan
c. Rumah layak (mendapatkan kredit rumah layak dari pemerintah)
d. Pendidikan Layak bagi (Sopir / Pengemudi dan keluarganya) Beasiswa Hingga Ke Universitas / Perguruan Tinggi
Bagi Pengusaha :
a. Kepastian berusaha bagi pengusaha kecil dan menengah.
b. Kredit kendaraan yang dipermudah Oleh Pemerintah Bekerjasama Kementerian Terkait, Bank Milik Negera, Kementerian Koperasi, Kementerian BUMN dan Kementerian Perhubungan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan dsb
c. Masa kredit Kendaraan yang panjang Hingga 20 tahun
d. Bunga kredit yang rendah
e. Bebas pajak bagi sparepart
f. Pemberlakuan tarif dasar yang jelas agar tidak Terjadi Perang Tarif sebagaimana Yang terjadi saat ini
g. Pemberantasan Pungli dan Premanisme. Baik Premanisme yang Menggunakan ”SERAGAM” yang agar Menindak Sopir- Sopir tanpa ada kesalahan maupun Premanisme yang sesungguhnya di lapangan agar kepastian berusaha dapat berjalan dengan baik .
Lebih lanjut Akbar katakan bahwa perlunya penanganan bersama dari Hal Teresebut Seyogyanga dilakukan Lintas Sektoral stekholder seperti : Kepolisian Republik Indonesia, Dinas Perehubungan Provinisi/kab/kota, Tentara Nasional Indonesia,Pemerintah Daerah Setempat.
Presiden Asosiasi Pengemudi Seluruh Indonesia Dr (c) Abid Akbar Aziz Pawallang., SH., MH., berharap bahwa operasi Ini dapat dilakukan secara berkelanjutan dan terus menerus agar dapat menekan angka kecelakaan yang dialam pengemudi dan pengguna jalan laiinnya dan segenap Anggota Asosiasi Pengemudi Seluruh Indonesia
"Tentunya kami berharap hal Ini bisa dilaksanakan dari hulu hingga hilir yaitu melakukan Pemeriksaan ke seluruh perusahaan- perusahaan dan usaha perorangan secara rutin agar kedepannya pengemudi Indonesia tidak lagi merasa adanya dikotomi (Perbedaaan) antara perusahaan satu dan lainnya , bahwa pada Tanggal 21 Januari 2025 Asosiasi Pengemudi Seluruh Indonesia menjadi satu- satunya dari organisasi yang mewakili pengemudi / sopir Se - indonesia yang diminta menjadi Narasumber oleh Sekretariat Jenderal DPR RI dalam penyusunan naskah Akademik dan Rancangan Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2009 , " Papar nya.
Dalam Pemaparannya Presiden Asosiasi Pengemudi Seluruh Indonesia menjelaskan bahwa akibat dari Overloading dan Overdimensions tersebut kemudian berbahaya bagi pengguna Jalan lainnya yang melintas baik roda 4 (empat) maupun Roda 2 (dua) akibat kerusakan jalan yang disebabkan oleh Overloding dan Overdimensions yang akhirnya merusak jalan dan setiap tahun Pemerintah mengeluarkan dana tidak Kurang dari 43 Triliun yang dimana anggaran tersebut sesungguhnya bisa digunakan untuk mensejahterakan Rakyat indonesia dan tidak melulu untuk anggaran jalan yang rusak akibat Overloading dan Overdimensions . Akibat kecelakaan kerja yang disebabkan oleh Overloading dan Overdimension tersebut banyak pengemudi atau sopir yang cacat tetap dan atau meninggal dunia serta keluarga tersebut kehilangan sosok pencari nafkah dan anak-anak pengemudi atau Sopir tersebut akhirnya menjadi Yatim dan tidak jarang Putus sekolah atau berhenti pendidikan karena tidak adanya lagi penopang bagi keluarganya.
Pembahasan Presiden Asosiasi Pengemudi Seluruh Indonesia dengan Badan Keahlian DPR RI terkait perubahan atas Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan sesungguhnya bagi para Pengemudi atau Sopir.
a. Pengemudi Logistik
b. Pengemudi Pariwisata
c. Pengemudi Tambang
d. Pengemudi Tanki (Bahan Bakar / Air / Cairan Kimia)
e. Pengemudi Ambulance
f. Pengemudi Online
Terkadang Oknum Pengusaha tertentu kerap menjadikan pengemudi sebagai korban dengan ancaman akan di berhentikan pekerjaannya Jika tidak membawa unit kendaraan yang melebihi kapasitasnnya (Overload/Overdimension), terkadang pula ada oknum pengusaha yang menyiasati tidak menjalankan unit kendaraannya saat ada Penertiban.
"Asosiasi Pengemudi Seluruh Indonesia berharap operasi secara acak dan berkelanjutan yang menyasar ke seluruh perusahaan dan perorangan dapat berjalan pararel dengan penertiban secara berkelanjutan demi keselamatan Pengemudi Indonesia, agar tidak ada lagi pengemudi menjadi korban dari ketamakan oknum pengusaha yang bertujuan memperkaya diri sendiri. Terkait dengan penolakan akan operasi serentak yang dilakukan sekelompok kecil yang menamakan dirinya pengemudi terhadap Operasi yang dilakukan UPPKB (Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor) dibawah kementrian perhubungan yang melaksanakan tugas pengawasan barang pada tanggal di tahun 2025 ini. "Harap nya.
Presiden Asosiasi Pengemudi Seluruh Indonesia menegaskan bahwa operasi simpatik tersebut sesungguhnya telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dan Negara tidak boleh kalah dengan para pelanggar Hukum yang mengatasnamakan Pengemudi.
"Bila kelompok kecil yang menolak operasi Simpatik yang dilakukan Pemerintah tersebut benar adalah Pengemudi yang sebenarnya maka sepatutnya merasa terlindungi karena Imbas dari Overload dan Over Dimension tersebut kerap menjadi pemicu utama kecelakaan di Jalan Raya, dan bukan terancam karena secara nyata unit kendaraan tersebut melakukan pelanggaran sebagaimana ketentuan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009." Pungkas Presiden Asosiasi Pengemudi Seluruh Indonesia, berdarah Makasaar yang memiliki 3 Anak Penghafal AL – Qur’an menutup wawancara dengan awak Media. (19/6).