Lampumerahnews.id
JAKARTA- Perhelatan Musyawarah Kerja Daerah atau Mukerda Kedua Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara telah berakhir pada Kamis (19/06/2025).
Di Mukerda Kedua tersebut, Ketua Umum MUI DKI Jakarta, KH Muhammad Faiz Syukron Makmun atau Gus Faiz, menyampaikan bahwa MUI DKI Jakarta telah menyusun dan menerbitkan sebuah buku yang berjudul Fikih Kota Global yang menjadi panduan etis dan spiritual untuk menjawab tantangan umat Islam hidup di kota modern yang penuh keragaman, kemajuan teknologi, dan arus globalisasi. Buku tersebut membahas isu tata kota, ruang publik, ekologi urban, hingga relasi antaragama yang terkait dengan tujuh pilar pendukung kota global Jakarta.
Di buku Fikih Kota Global ini dibahas juga masalah pengelolaan air bersih dan suci yang menjadi rekomendasi dari Mukerda Kedua ini tentang pengelolaan air suci untuk warga Muslim di DKI Jakarta.
“Rekomendasi ini sebagai penguat rekomendasi yang dikeluarkan oleh MUI Pusat melalui Fatwa Nomor 02 Tahun 2010 tentang Air Daur Ulang yang isinya meminta Pemerintah untuk memasukkan standar kehalalan air dalam penetapan ketentuan mengenai standar air bersih dan standar air minum di samping standar kesehatannya, sesuai dengan ketentuan fatwa ini dan meminta Pemerintah, PDAM dan pihak yang mengelola air daur ulang serta seluruh pemangku kepentingan diharapkan meningkatkan mutu dan kualitas kecanggihan alat yang dipergunakannya sejalan dengan kemajuan zaman dengan menjadikan fatwa ini sebagai pedoman,”Ujar Sekretaris Umum MUI Provinsi DKI Jakarta, KH Auza`i Mahfudz, dalam siaran persnya.
Lebih lanjut, KH Auza`i menyampaikan bahwa rekomendasi Musda Kedua MUI DKI Jakarta tahun 2025 ini memberikan kejelasan mengenai maksud kehalalan air di fatwa MUI Pusat nomor 02 tahun 2010 adalah pengelolaan terhadap air suci. Air suci berbeda dengan air bersih. Air suci sudah tentu bersih, tapi air bersih belum tentu suci.
“Dalam praktik ibadah umat Islam, seperti wudlu untuk sholat dan memandikan jenazah, syaratnya harus menggunakan air suci yang juga mensucikan. Karenanya, dalam pengelolaan air daur ulang, maka pihak yang mengelolaanya harus memperhatikan kualitas air agar terjaga kesuciannya, bukan hanya bersih. Misalnya, jangan sampai pemberian zat kaporit sebagai disinfektan untuk membunuh bakteri dan mikroorganisme berbahaya, sehingga air menjadi aman untuk digunakan sehari-hari, berlebihan sehingga menghilangkan kesucian air sebab dominannya zat kaporit dalam kandungan air. Jadi, penambahan zat lain dalam pengelolaan air untuk kepentingan publik seperti kaporit harus dalam batas wajar dan dalam pengawasan yang baik, sehingga bisa dipakai bersuci bagi umat Muslim, "ujar KH .
“Jakarta akan menjadi kota global. Akan lebih banyak warga negara asing yang beragama Islam datang, tinggal dan bekerja di Jakarta tentu menuntut juga ketersediaan air suci ini. Standar air bersih di beberapa negara-negara Islam sangat menjaga aspek kesuciannya. Kita juga seharusnya seperti itu,” ujar KH Auza`i.
Kipray