Iklan

Majelis Hakim PN Jakarta Utara Gelar Pemeriksaan Setempat Gugatan Warga Kampung Sawah RW 011 Semper Timur

lampumerahnews
Jumat, 13 Juni 2025, 14.24 WIB Last Updated 2025-06-13T07:25:07Z


Lampumerahnews.id

Jakarta - Gugatan warga Kampung Sawah RW 011, Kelurahan Semper Timur, Kecamatan Cilincing Jakarta terus berjalan. Setelah sebelumnya menempuh jalur mediasi, kini Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar Pemeriksaan Setempat (descente).


Majelis Hakim yang terdiri dari Aloysius Priharnoto Bayuaji, Sorta Ria Neva dan Yuli Shintesa Tristania mendatangi lokasi gugatan RT 010 RW 011 Kampung Sawah, Kelurahan Semper Timur, Jumat (13/6/2025).


Dalam sidang lapangan tersebut, turut hadir perwakilan Kantor Pertanahan Jakarta Utara, Kementerian Pekerjaan Umum dan perwakilan Kelurahan Semper Timur serta mewakili tergugat Kuasa Hukum PT. Terang Bulan Jaya dan PT. Granito Nusa Warna.


Pada sidang tersebut Majelis Hakim meminta Kementerian Pekerjaan Umum menunjukkan peta bedang objek yang menjadi sengketa. Anehnya tergugat perwakilan PT. Terang Bulan Jaya dan PT. Granito Nusa Warna yang mengklaim memiliki alas hak tidak dapat menunjukkan batas-batas lahan yang diklaimnya.


Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dari penggugat. Seperti diketahui, Warga Kampung Sawah RW 011 melayangkan gugatan yang teregistrasi pada perkara No 583/Pdt.G/2024/PN Jkt.Utr.


Hanjah A. Simbolon, mewakili 24 orang warga yang menjadi pengugat melalui Kuasa Hukum Bungaran Sitanggang SH MH menyatakan menggugat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara, Ali Darmadi, Megawati dan Mulyadi Lim, Yuni Chandra Nurjana, PT. Terang Bulan Jaya, PT. Granito Nusa Warna serta Muljadi atas perbuatan melawan hukum yang merugikan Para Penggugat 


Dalam gugatannya, penggugat menyatakan para tergugat tidak mempunyai hak atas tanah sengketa dan meminta tergugat membayar ganti rugi materil sebesar Rp 32.562.151.295. (tiga puluh dua milyar lima ratus enam puluh dua juta seratus lima puluh satu ribu dua ratus sembilan puluh lima rupiah) dan kerugian immateril Rp 240.000.000.000,00 (Dua ratus empat puluh milyar rupiah). 


kipray

Komentar

Tampilkan

Terkini