Lampumerahnews.id
Jakarta - Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan Tanjung Priok menangkap komplotan pemalsu ribuan lembar meterai yang telah menjalankan aksi pidana tersebut sejak tahun 2023. Saat Konferensi pers di Aula Polres Pelabuhan Tanjung Priok selasa (17/6/25).
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Martuasah H Tobing menerangkan,
"Kami menangkap empat orang yang berperan memproduksi dan menjual materai palsu ini yakni AA (35), I (40), ED (31) dan YA alias W (54) dengan barang bukti 2.349 lembar atau 1.750 keping meterai palsu kalau di hitung dengan rupiah kerugian negara mencapai 1 milyar seratus tujuh puluh empat juta lima ratus ribu rupiah.
Dari tersangka di amankan beberapa barang seperti Hp, 235 lembar materai siap edar, 100 pcs amplop packing, 44 pcs kardus packing, tiga buah spidol satu buah cuter, satu buah dobel tif dan dua buah bolpoin. Serta peralatan komputer dan printer nya.
Modus operandi tersangka membuat dan menyimpan dan menjual belikan ke masyarakat umum dan sudah berlangsung dari tahun 2023.
Ia mengatakan keempat pelaku dijerat Pasal 25 UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Biaya meterai dengan ancaman penjara tujuh tahun dan denda Rp. 500 juta.
Mereka juga dijerat pasal 253 Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pemalsuan meterai dengan ancaman maksimal penjara tujuh tahun penjara.
Kasat Reskrim Sigit Santoso memaparkan bahwa Penangkapan ini berawal dari maraknya peredaran materai palsu di wilayah Jakarta Utara termasuk di wilayah Tanjung Priok kami melakukan penyamaran under kaper penyelidikan dari penjual sampai memproduksinya, dengan penangkapan ini kami mengedukasi kepada masyarakat harus hati-hati kalau di lihat sepintas hampir sama tapi kalau di terawang dan di raba baru ketahuan perbedaan nya ungkap," Sigit Santoso
Pelaku YA ini dulunya bekerja di percetakan di Daerah Pramuka yang bisa memproduksi meterai menyerupai aslinya.