Iklan

Setelah menjalani hukuman dua terpidana terorisme akhirnya bebas

lampumerahnews
Kamis, 15 Mei 2025, 23.40 WIB Last Updated 2025-05-15T16:40:23Z


Lampumerahnews.id

Karawang - Dua terpidana kasus terorisme jaringan Jamaah Islamiyah, Ariadi bin Asnan dan Syahrul bin Umardi kembali menghirup udara segar, Jumat (9/5/25). Keduanya telah menjalani masa pidana selama 2 tahun 9 bulan dari jumlah vonis yang didapat selama 3 tahun dan sempat mendapatkan remisi umum serta remisi khusus keagamaan sebanyak 3 bulan.


Ariadi dan Syahrul sempat menyatakan Ikrar Setia terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia pada 6 Februari 2025 bertempat di Aula Sahardjo Lapas Karawang. Pengucapan ikrar dan penghormatan serta mencium Bendera Merah Putih yang menjadi simbol kembalinya mereka ke pangkuan Ibu Pertiwi di hadapan para saksi.


Selama menjalani masa pidana di Lapas Karawang, keduanya aktif dalam kegiatan keagamaan di Pondok Pesantren Nurul Iman serta mengikuti berbagai kegiatan positif lainnya. Ariadi menyampaikan beberapa kesan selama ia menjalani masa pidana di Lapas Karawang dan sangat bersyukur bisa mendapatkan pelayanan yang baik serta dapat ikut serta dalam pembinaan kegamaan pada Pesantren Nurul Iman Lapas Karawang.


"Saya bersyukur bisa belajar lebih banyak lagi, tentunya ini akan sangat berguna agar saya siap kembali ke masyarakat dan NKRI," ujar Ariadi di sela-sela proses pembebasan narapidana.


Setelah melalui proses pembebasan terhadap narapidana, Ariadi dan Syahrul dikawal oleh 3 petugas Densus 88 Anti Teror untuk dibantu proses pemulangan ke kampung halamannya di Kabupaten Serdang Bedagai (Ariadi) dan Kabupaten Deli Serdang (Syahrul) Sumatera Utara.


Turut hadir pula 1 orang petugas Satuan Intelijen Keamanan Polres Karawang dan 1 orang petugas Badan Intelijen Daerah Jawa Barat. 

Komentar

Tampilkan

Terkini