Lampumerahnews.id
JAKARTA – Sejumlah aktivis, penggugat perkara ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, serta perwakilan kelompok buruh mendesak DPR RI segera menggunakan hak menyatakan pendapat (HMP) untuk menindaklanjuti dugaan tidak terpenuhinya persyaratan Gibran sebagai wakil presiden.
Desakan itu disampaikan dalam konsolidasi nasional yang membahas tindak lanjut putusan Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persyaratan pendidikan Wapres. Kegiatan digelar di Gedung Juang 45, Menteng, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Advokat sekaligus aktivis, Ahmad Khozinudin, menilai proses selanjutnya tidak lagi membutuhkan penyelidikan DPR melalui hak angket. Menurutnya, DPR dapat langsung menggunakan HMP sebagai mekanisme konstitusional.
"Karena suket itu dijadikan syarat batal demi hukum, maka tidak dibutuhkan lagi penyelidikan oleh DPR. Sehingga DPR tinggal melakukan proses apa yang disebut dengan HMP," ujar Ahmad.
Melalui mekanisme itu, kata dia, DPR dapat menyampaikan pendapat mengenai dugaan tidak terpenuhinya syarat Gibran dengan merujuk pada putusan MA dan MK.
"Pendapat ini nanti tinggal dibawa ke MK untuk diotorisasi. Dengan demikian, proses pemakzulan tinggal dijalankan dan berujung di MPR," katanya.
Ahmad juga menyinggung dugaan intervensi mantan Presiden Joko Widodo dalam persoalan ini. Menurutnya, kekhawatiran soal campur tangan Jokowi perlu diantisipasi.
Ia menyebut ada beberapa kemungkinan langkah, di antaranya upaya membuka celah hukum untuk mengajukan peninjauan kembali (PK), mendorong Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mengajukan PK, hingga komunikasi politik dengan pimpinan partai agar pembahasan di DPR tidak segera berjalan.
"Kalau sampai Kemendikdasmen ini mengajukan PK, padahal tidak ada urgensi bagi kementerian untuk mengajukan PK, kita patut menduga ini adalah bagian langkah cawe-cawe Jokowi untuk menyelamatkan putranya, Gibran," ujarnya.
Pernyataan mengenai dugaan intervensi tersebut merupakan pandangan Ahmad yang disampaikan dalam konsolidasi.
Sementara itu, penggugat perkara ijazah Gibran, Nursanti (Santi), membacakan rekomendasi hasil konsolidasi nasional. Salah satu poin utamanya adalah meminta Gibran mengundurkan diri secara sukarela.
"Meminta Gibran Rakabuming Raka mengundurkan diri secara sukarela dari jabatan wakil presiden sebagai bentuk tanggung jawab moral dan kenegawanan," kata Santi.
Konsolidasi itu juga menyerukan Presiden Prabowo Subianto mengedepankan kepentingan bangsa, stabilitas pemerintahan, dan persatuan nasional dalam menyikapi persoalan tersebut.
Mereka juga mendesak DPR RI menggunakan hak menyatakan pendapat, bukan hak angket, untuk menguji dugaan tidak terpenuhinya persyaratan wakil presiden.
"Mendorong DPR RI menindaklanjuti hak menyatakan pendapat melalui mekanisme konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 7B Undang-Undang Dasar 1945," ujar Santi.
Santi yang mengaku sebagai penggugat di PTUN juga menyampaikan pandangannya soal dokumen pendidikan Gibran. Ia mengklaim telah memeriksa riwayat pendidikan Gibran, termasuk dokumen dari UTS Insearch dan Advanced Diploma dari Singapura.
Menurut Santi, dokumen tersebut tidak memenuhi kesetaraan SMA sebagaimana yang dipersoalkan dalam gugatan.
"Saya sudah periksa, baik dari UTS Insearch maupun yang katanya Advanced Diploma dari Singapura, itu tidak setara SMA," ujarnya.
Ia juga mengaku telah melakukan konfirmasi ke kementerian terkait dan menyatakan belum menemukan bukti mengenai penerbitan surat keterangan baru yang disebut-sebut berkaitan dengan kesetaraan pendidikan Gibran.
"Mari kita bersatu, dan Mas Gibran mundurlah. Bila perlu, Anda belajar Paket C lagi di PKBM Mercy Star," katanya.
Desakan serupa disampaikan Presiden PPMI, Daeng Wahidin. Ia menilai persoalan tersebut kini berada di tangan DPR RI setelah adanya putusan dari MA dan MK.
"Persoalan memakzulkan Gibran ini bolanya sudah ada di DPR. Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi sudah melaksanakan tugasnya dengan baik, memutuskan sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Daeng.
Ia mengajak masyarakat dan kelompok buruh mendatangi DPR RI setelah masa reses berakhir pada 9 November untuk mendesak parlemen segera mengambil langkah.
Daeng menyebut 30 Desember 2026 sebagai target waktu yang mereka dorong untuk menindaklanjuti tuntutan tersebut.
"Terhitung 60 hari kalau dihitung dari tanggal 30 Oktober, tanggal 30 Desember kita jadikan hari pemusiran Wakil Presiden Gibran dari Istana Wakil Presiden," ujarnya.
Meski demikian, Daeng mengingatkan pendukung gerakan agar tidak terpancing provokasi menjelang agenda persidangan pada 5 November.
"Kita sudah di atas angin. Intinya, kita lebih bagus fokus ke DPR. Kaum buruh terus mengamati, memantau, dan siap bergabung apabila pada saatnya nanti kita sama-sama berkumpul di DPR," tuturnya.
Para peserta konsolidasi juga mengajak seluruh elemen masyarakat mengawal persoalan ini secara damai, tertib, demokratis, dan konstitusional serta menolak segala bentuk kekerasan, intimidasi, maupun tindakan yang berpotensi memecah belah persatuan bangsa.


