Lampumerahnews.id
JAKARTA – Bareskrim Polri mengumumkan perkembangan terbaru kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Dalam konferensi pers Selasa (3/11/2026), Kepala Bareskrim Polri, Irjen Pol. Asep Safrudin, mengumumkan telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan penyadapan tidak sah dan upaya perintangan penyidikan.
Tiga tersangka tersebut disebut berinisial LSP, ASN, dan EH. LSP diidentifikasi sebagai Listyo Sigit Prabowo, yang disebut menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan.
"Penyidik telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penyadapan di luar prosedur hukum," ujar Asep Safrudin dalam konferensi pers tersebut.
Menurut Kabareskrim, penyidikan dilakukan berdasarkan rangkaian peristiwa pada 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan di luar prosedur hukum yang berlaku, termasuk penyadapan yang menyasar lingkungan Kejaksaan Agung.
Setelah penyadapan tersebut, para tersangka diduga juga melakukan upaya menutup-nutupi perbuatan dengan menghapus data dan barang bukti elektronik.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik telah memeriksa 10 orang saksi dan menyita sejumlah barang bukti berupa handphone, laptop, dan dokumen.
Hingga berita ini dibuat, belum ada keterangan resmi lanjutan mengenai status penahanan ketiga tersangka maupun pasal yang disangkakan secara rinci.


