Lampumerahnews.id
SURABAYA — Jackson Tanzil, terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, ekstasi, dan ketamin, menjalani sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Rabu (28/10/2026).
Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum Jackson, Gufron, menilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kabur atau tidak jelas. Pihaknya meminta majelis hakim menyatakan pengadilan tidak berwenang mengadili perkara tersebut serta membebaskan terdakwa dari tahanan.
Sebelumnya, JPU Suparlan mendakwa Jackson membeli sabu seharga Rp6,5 juta. Selain itu, terdakwa disebut memiliki ekstasi dan ketamin yang ditemukan polisi di dalam mobil serta apartemennya di kawasan Dharmawangsa.
Atas dugaan perbuatannya, Jackson dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Narkotika, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Undang-Undang Kesehatan terkait kepemilikan zat terlarang tanpa izin yang sah.
Melalui eksepsi tersebut, pihak terdakwa mempersoalkan kejelasan dakwaan jaksa dan meminta majelis hakim mempertimbangkan keberatan yang diajukan sebelum perkara berlanjut ke tahap pemeriksaan berikutnya.
Sidang selanjutnya akan mengikuti agenda yang ditetapkan majelis hakim setelah mempertimbangkan eksepsi dari pihak terdakwa dan tanggapan jaksa penuntut umum.


