-->

TERKINI

Dari Permintaan Bantuan Bencana ke Meja Penyidik, Kesaksian Benny Tan Disorot KPK

lampumerahnews
Senin, 05 Oktober 2026, 19.00 WIB Last Updated 2026-10-05T12:01:00Z

 

Lampumerahnews.id

JAKARTA — Persidangan perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kembali memunculkan fakta mengenai pemberian uang kepada pejabat Bea Cukai.


Dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/10/2026), pengusaha Benny Tan mengaku pernah menyerahkan uang tunai Rp30 juta kepada Budiman Bayu Prasojo.


Budiman merupakan Kepala Seksi Intelijen Cukai pada Subdirektorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai yang menjadi terdakwa dalam perkara tersebut.


Namun, Benny memberikan alasan berbeda mengenai uang tersebut. Ia menyebut pemberian itu berkaitan dengan bantuan sosial untuk korban bencana banjir bandang di Aceh pada November 2025.


Benny mengatakan dirinya sempat menerima telepon dari Budiman. Dalam komunikasi tersebut, Budiman disebut menanyakan kesediaan Benny untuk memberikan kontribusi melalui program tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR.


Benny kemudian menyatakan bersedia memberikan bantuan.


Uang tersebut akhirnya diserahkan secara tunai kepada Budiman. Nilainya Rp30 juta yang terdiri dari tiga gepok uang, masing-masing Rp10 juta.


Fakta ini menjadi salah satu bagian yang digali jaksa dalam pemeriksaan Benny. Jaksa juga mendalami alasan Benny membawa uang dalam bentuk tunai dan menyerahkannya langsung kepada Budiman.


Kesaksian Benny tersebut muncul di tengah perkara yang menjerat sejumlah pejabat dan pihak swasta dalam dugaan suap serta gratifikasi terkait urusan importasi barang.


Dalam perkara ini, Budiman didakwa menerima gratifikasi sekitar Rp7,6 miliar. Perkara tersebut juga berkaitan dengan terdakwa lain, termasuk Rizal, Sisprian Subiaksono, Orlando Hamonangan, serta sejumlah pihak dari perusahaan swasta. 


Selain pemeriksaan di persidangan, KPK pada hari yang sama juga memanggil Benny Tan dan James Mondong sebagai saksi dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan suap importasi di lingkungan Bea Cukai. KPK turut memanggil Direktur Fasilitas Kepabeanan Ditjen Bea dan Cukai, Susila Brata. 


Rangkaian pemeriksaan tersebut menunjukkan bahwa perkara Bea Cukai masih terus dikembangkan KPK, baik melalui fakta yang muncul di persidangan maupun pemeriksaan saksi dalam penyidikan.


KPK sebelumnya juga telah menerbitkan surat perintah penyidikan baru dalam pengembangan perkara tersebut. Salah satu klaster pengembangan telah menetapkan tersangka, sementara klaster lainnya masih dalam proses penyidikan.

Komentar

Tampilkan

Terkini