Lampumerahnews.id
TANGERANG — Pembangunan salah satu rumah makan di wilayah Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, menuai sorotan. Pengerjaan pisik bangunan yang tengah berlangsung tersebut diduga kuat belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari pemerintah Kabupaten Tangerang.
Meski pengerjaan proyek terus berjalan di lapangan, pihak pelaksana konstruksi mengaku tidak mengetahui secara pasti status kelengkapan dokumen perizinan bangunan tersebut.
Saat dikonfirmasi pada Kamis (10/10/2026), kontraktor proyek, Adi, menjelaskan bahwa kewenangan serta urusan administrasi perizinan sepenuhnya berada di tangan pemilik proyek (owner) atau pihak manajemen Mi Gacoan.
"Kami dari kontraktornya, kalau untuk perizinannya di kontrak kami kan tidak ada. Yang tahu itu kan owner, orang Gacoan-nya. Kalau kami kan perintah dari owner, kalau kata owner kerjakan, ya kami kerjakan," ujar Adi saat diwawancarai, Kamis (01/10/2026).
Adi menuturkan bahwa fungsi kontraktor di lapangan hanya sebatas pelaksana teknis pembangunan sesuai instruksi pemilik proyek.
"Kontraktor kan hanya eksekusi, tidak tahu masalah perizinan. Memang betul kalau mengacu pada peraturan memang benar harus ada izin dulu, tapi kan kontraktor itu tidak tahu, itu urusan owner. Mau perizinan PBG itu kan owner yang tahu, terkait ada atau tidaknya kan kontraktor tidak tahu," lanjutnya.
Sesuai aturan yang berlaku, setiap kegiatan konstruksi gedung fasilitas publik wajib mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta dokumen perizinan terkait lainnya sebelum pengerjaan fisik dimulai di lapangan.
pantauan di lokasi ,tidak terlihat papan informasi PBG
Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih berupaya mengonfirmasi pihak manajemen/owner rumah makan serta dinas terkait seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Satpol PP Kabupaten Tangerang untuk memastikan keabsahan izin lokasi tersebut.


