-->

TERKINI

Polri Imbau Masyarakat Bijak Bermedia Sosial dan Saring Informasi Sebelum Dibagikan

lampumerahnews
Selasa, 27 Oktober 2026, 20.05 WIB Last Updated 2026-10-27T13:05:21Z

 

Lampumerahnews.id

JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengimbau masyarakat untuk menggunakan media sosial secara bijak, menyampaikan aspirasi secara damai, serta memastikan kebenaran informasi sebelum membagikannya ke ruang digital.


Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menegaskan, kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak warga negara yang dijamin Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Meski demikian, pelaksanaannya harus tetap memperhatikan ketentuan hukum, menghormati hak orang lain, dan menjaga ketertiban umum.


“Polri menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan kritik dan aspirasi. Kami mengajak masyarakat menggunakan hak tersebut secara bijak dan bertanggung jawab. Perbedaan pendapat merupakan bagian dari demokrasi, dan dapat disampaikan secara tegas tanpa harus mengabaikan hak orang lain maupun ketertiban bersama,” ujar Johnny dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (27/10/2026).


Johnny juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial tanpa melakukan pemeriksaan terlebih dahulu. Potongan video tanpa konteks, informasi yang tidak lengkap, serta narasi yang belum terverifikasi dapat memicu kesalahpahaman apabila langsung dipercaya dan disebarluaskan.


Menurutnya, masyarakat perlu membangun kebiasaan memeriksa sumber dan kebenaran informasi sebelum membagikannya kepada orang lain. Sikap kritis diperlukan agar ruang digital tidak menjadi tempat penyebaran informasi yang menyesatkan maupun pemicu konflik di tengah masyarakat.


“Pastikan informasi yang kita terima benar sebelum membagikannya. Mari gunakan media sosial secara bertanggung jawab, tetap kritis, dan tidak mudah terprovokasi. Menjaga ruang digital yang sehat merupakan bagian dari tanggung jawab kita bersama,” jelasnya.


Polri berharap masyarakat dapat memanfaatkan media sosial sebagai sarana komunikasi dan penyampaian aspirasi yang konstruktif. 


Dengan mengedepankan sikap saling menghormati, verifikasi informasi, dan kepatuhan terhadap hukum, kebebasan berpendapat diharapkan dapat berjalan seiring dengan terjaganya keamanan serta ketertiban masyarakat.

Komentar

Tampilkan

Terkini