Lampumerahnews.id
JAKARTA -Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat menyoroti kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah konsesi yang belum ditanami di Kalimantan. Pemerintah menduga kebakaran di sejumlah area tersebut berpotensi berkaitan dengan upaya pembukaan lahan secara sengaja.
"Di wilayah konsesi yang belum ditanam terus terbakar itu mencurigakan," kata Jumhur usai menghadiri acara Prasasti Indonesia Policy Forum 2026 di Jakarta, Senin (13/10/2026).
Menurutnya, karakteristik kebakaran di lahan konsesi kosong berbeda dengan di area perkebunan yang telah berproduksi. Pada lahan yang belum ditanami, kebakaran perlu ditelusuri mendalam karena berpotensi dimanfaatkan untuk mempercepat pembukaan area tanam tanpa prosedur yang semestinya.
Sebaliknya, kebakaran di perkebunan produktif justru merugikan perusahaan karena merusak tanaman. Namun perbedaan itu tidak serta-merta membuktikan adanya kesengajaan.
"Dan itu yang akan menjadi hukumannya keras kalau bisa kita buktikan itu disengaja," tegas Jumhur.
Kaji Larangan Tanam Kembali
Sebagai langkah pencegahan, pemerintah mengkaji kemungkinan melarang penanaman kembali pada area konsesi kosong yang terbakar. Opsi tersebut tengah dimatangkan bersamaan dengan pendalaman indikasi pelanggaran hukum.
Kebijakan ini berpotensi menjadi instrumen untuk mencegah praktik pembukaan lahan melalui pembakaran. Namun penerapannya memerlukan dasar hukum dan mekanisme yang jelas agar didasarkan pada hasil pemeriksaan, bukan semata-mata karena terjadi kebakaran.
Inisiasi Hapus Aturan Bakar 2 Hektare
Selain itu, pemerintah juga menginisiasi penghapusan ketentuan yang membolehkan pembakaran lahan hingga dua hektare untuk membuka ladang.
Jumhur menilai ketentuan tersebut berpotensi menjadi celah praktik pembakaran yang berkembang menjadi kebakaran lebih luas.
"Pemerintah lagi menginisiasi supaya pasal yang membolehkan membakar ladang sampai dua hektare itu akan kita hapus. Karena itu titik masuknya," katanya.
Rencana tersebut masih dalam tahap inisiasi dan akan bergantung pada proses pembahasan regulasi.
Dampak Kesehatan dan Penegakan Hukum
Pemerintah juga menaruh perhatian pada dampak karhutla terhadap kesehatan masyarakat, terutama risiko Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) akibat paparan asap yang mengganggu kualitas udara, khususnya bagi anak-anak, lansia, dan kelompok rentan.
Dugaan pembakaran sengaja di konsesi kosong menjadi ujian pengendalian karhutla. Penanganannya membutuhkan pemeriksaan lapangan, pengumpulan bukti, serta penelusuran pihak bertanggung jawab. Status lahan yang belum ditanami dan terbakar saja belum cukup untuk menyimpulkan adanya tindak pidana tanpa pembuktian lebih lanjut.
Jika dugaan kesengajaan terbukti, penegakan hukum tegas diharapkan memberi efek jera dan mencegah kejadian serupa terulang.


