-->

TERKINI

Kuasa Hukum Rizal Klaim Unsur Pasal Gratifikasi Belum Terpenuhi

lampumerahnews
Jumat, 02 Oktober 2026, 20.48 WIB Last Updated 2026-10-02T13:48:43Z

Lampumerahnews.id

JAKARTA — Sidang pemeriksaan terdakwa terhadap Rizal kembali digelar. Kuasa hukum Rizal menilai hingga memasuki tahap pembuktian ke-12, unsur pidana yang didakwakan kepada kliennya masih belum terbukti dalam persidangan.


Kuasa hukum menyebut Rizal didakwa melanggar Pasal 12 huruf a serta Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait penerimaan gratifikasi.


“Dalam sidang pembuktian yang hari ini sudah dua belas kali, kami tetap sampai pada kesimpulan bahwa dakwaan yang didakwakan kepada Pak Rizal, yaitu Pasal 12 huruf a dan Pasal 12B gratifikasi, unsur-unsurnya masih belum terpenuhi menurut kami,” ujar Timoti (kuasa hukum Rizal) usai persidangan di Pengadilan Jakarta. Jumat (2/10/2026)


Atas dasar itu, pihaknya berharap majelis hakim dapat menjatuhkan putusan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.


“Kami berharap supaya majelis hakim dapat menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya untuk Pak Rizal” ucap Timoti


Pelaporan Gratifikasi ke KPK


Kuasa hukum Rizal juga menyinggung surat yang sebelumnya disampaikan Rizal bersama tim kuasa hukumnya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pelaporan gratifikasi.


Menurut dia, respons KPK terhadap laporan tersebut bukan dalam bentuk penolakan. Kuasa hukum menyebut laporan itu tidak ditindaklanjuti karena perkara Rizal sudah memasuki proses persidangan.


“Surat balasan dari KPK adalah tidak ditindaklanjuti, bukan ditolak. Jadi tidak ditindaklanjuti karena alasannya sidang dalam proses hukum,” ucap Timoti


Kuasa hukum juga berpendapat bahwa barang-barang yang dilaporkan Rizal masih berada dalam rentang waktu sebagaimana ketentuan pelaporan gratifikasi.


“Meskipun sebenarnya kalau kita mengacu ke Undang-Undang Tipikor, jangka waktunya adalah 20 hari, 30 hari, dan barang-barang yang dilaporkan oleh Pak Rizal itu masih dalam jangka waktu 30 hari,” ucap timoti 


Karena itu, pihaknya menilai pelaporan yang dilakukan Rizal masih berada dalam tenggat waktu yang mereka pahami berdasarkan ketentuan hukum.


“Menurut hemat kami itu masih dalam jangka waktu tempo 30 hari tersebut,” lanjutnya 


Kuasa hukum menegaskan pihaknya menyerahkan sepenuhnya putusan kepada majelis hakim. Mereka berharap vonis nantinya mempertimbangkan seluruh fakta dan keterangan yang muncul selama rangkaian persidangan.


Menurut kuasa hukum, berdasarkan pembuktian yang telah berlangsung hingga saat ini, unsur-unsur pasal yang didakwakan kepada Rizal dinilai belum terpenuhi.

Komentar

Tampilkan

Terkini