-->

TERKINI

KASBI Desak Manajemen TipTop Hentikan Intimidasi Buruh dan Cabut PHK Pengurus Serikat

lampumerahnews
Rabu, 14 Oktober 2026, 14.50 WIB Last Updated 2026-10-14T07:50:34Z

Lampumerahnews.id

JAKARTA - Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) mendesak manajemen PT TIPTOP Pasar Swalayan & Department Store menghentikan praktik intimidasi terhadap buruh. KASBI juga menuntut perusahaan memulihkan hak pengurus serikat dan menjalankan Nota Pengawas Ketenagakerjaan.


Desakan itu disampaikan Ketua Umum KASBI, Sunarno, terkait konflik ketenagakerjaan antara manajemen TipTop dengan Serikat Pekerja Karyawan TipTop (SEPAKAT FSBB-KASBI), Rabu (14/10).


KASBI menilai persoalan di TipTop bukan sekadar perselisihan hubungan industrial biasa, melainkan menyangkut dugaan pemberangusan serikat pekerja atau union busting.


"Sejak SEPAKAT berdiri 2024, pekerja punya wadah memperjuangkan hak kolektif. Namun perjuangan itu dihadapkan pada tindakan manajemen yang mengarah pada praktik anti-serikat," tegas Sunarno.


Setidaknya ada empat persoalan yang disorot KASBI.


Pertama, PHK terhadap dua pengurus dan anggota SEPAKAT. Menurut serikat, PHK dilakukan dengan alasan pelanggaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB), padahal kegiatan yang dipersoalkan berlangsung di luar jam kerja dan merupakan kegiatan sosial-keagamaan.


Kedua, belum diangkatnya 13 buruh kontrak (PKWT) menjadi karyawan tetap (PKWTT) padahal sudah ada Nota Pemeriksaan dari Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah I Bogor.


Ketiga, mutasi pengurus serikat ke cabang yang jauh dari domisili yang diduga sebagai bentuk hukuman.


Keempat, pemberian sanksi terhadap pengurus yang melakukan pendampingan terhadap anggota serikat.


KASBI menegaskan kebebasan berserikat adalah hak dasar yang dilindungi UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja. Pasal 28 UU tersebut secara tegas melarang pengusaha melakukan PHK, mutasi, intimidasi, atau menghambat kegiatan serikat.


"Kami mendesak Pengawas Ketenagakerjaan dan instansi terkait memeriksa dugaan pelanggaran ini dan memastikan Nota Pemeriksaan dilaksanakan," kata Sunarno.


Melalui pernyataan sikapnya, SEPAKAT FSBB-KASBI mengajukan 6 tuntutan utama kepada manajemen PT TIPTOP:


1. Mencabut PHK terhadap dua pengurus dan mempekerjakan kembali ke posisi semula.

2. Mencabut surat mutasi yang bersifat intimidatif.

3. Segera mengangkat 13 buruh menjadi karyawan tetap sesuai Nota Pengawas Ketenagakerjaan.

4. Menghentikan segala bentuk intimidasi dan diskriminasi terhadap anggota serikat.

5. Menghormati fungsi pengurus dalam mendampingi anggota.

6. Menjamin kebebasan berserikat tanpa tekanan dan ancaman.


KASBI menyatakan akan memberikan dukungan penuh kepada SEPAKAT. Jika tuntutan diabaikan, KASBI bersama jaringan gerakan buruh akan melakukan konsolidasi dan aksi massa lanjutan.


"Serikat pekerja bukan ancaman bagi perusahaan. Serikat adalah alat perjuangan kolektif buruh untuk melawan kesewenang-wenangan," pungkasnya.

Komentar

Tampilkan

Terkini