-->

TERKINI

Kalapas Cibinong Dipecat, 17 Pegawai Dijatuhi Sanksi Usai Temuan Klaster Mewah

lampumerahnews
Selasa, 06 Oktober 2026, 00.57 WIB Last Updated 2026-10-05T17:57:22Z

Lampumerahnews.id

JAKARTA — Kasus temuan fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Bogor, berujung pada sanksi tegas terhadap jajaran pemasyarakatan. Kepala Lapas Cibinong, Wisnu Hani Putranto, diberhentikan dari statusnya sebagai aparatur sipil negara (ASN).


Keputusan tersebut disampaikan Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Komjen Pol Rudi Setiawan di Jakarta, Senin (5/10/2026).


Rudi mengatakan Wisnu termasuk dalam 17 pegawai yang dikenai hukuman disiplin setelah tim melakukan pemeriksaan terkait temuan fasilitas mewah di lingkungan Lapas Cibinong.


“Kalapas lama dan Kalapas baru kita periksa dan kita jatuhi hukuman. Wisnu diberhentikan dari ASN,” kata Rudi.


Sanksi tidak hanya diberikan kepada Wisnu. Dari 17 pegawai yang dikenai hukuman disiplin, satu orang diberhentikan sebagai ASN, lima orang mendapat hukuman disiplin berat, sedangkan 11 lainnya dijatuhi hukuman disiplin sedang. 


Temuan fasilitas mewah jadi pemicu pemeriksaan


Kasus ini bermula dari temuan adanya hunian dengan fasilitas yang dinilai mewah di dalam Lapas Cibinong. Keberadaan fasilitas tersebut kemudian menjadi perhatian dan mendorong Kemenimipas melakukan investigasi internal.


Hasil pemeriksaan sementara menemukan adanya penyalahgunaan wewenang, ketidaktertiban dalam pengelolaan barang milik negara (BMN), serta pelanggaran sejumlah standar operasional prosedur (SOP). 


Rudi menyebut penyalahgunaan wewenang tersebut berkaitan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.


Selain persoalan hunian, tim pemeriksa juga mendalami sejumlah fasilitas lain di lingkungan lapas, termasuk area latihan dan fasilitas yang ditemukan dalam kawasan tersebut.


Bukan hanya soal bangunan


Kemenimipas sebelumnya menyatakan bangunan yang menjadi sorotan bukan berasal dari anggaran APBN dan tidak tercatat sebagai barang milik negara. Bangunan tersebut juga disebut tidak memiliki izin pendirian. 


Karena itu, pemeriksaan tidak berhenti pada keberadaan bangunan. Kemenimipas turut menelusuri bagaimana fasilitas tersebut dapat berada dan digunakan di lingkungan lapas serta sejauh mana keterlibatan atau kelalaian petugas.


Dengan pemecatan Wisnu dan pemberian sanksi terhadap 16 pegawai lainnya, kasus Lapas Cibinong menjadi salah satu contoh penindakan internal Kemenimipas terhadap pelanggaran disiplin dan dugaan penyalahgunaan kewenangan.


Kemenimipas menegaskan proses penegakan disiplin dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku, sementara pemeriksaan terhadap berbagai temuan di Lapas Cibinong menjadi bagian dari upaya pembenahan tata kelola pemasyarakatan.

Komentar

Tampilkan

Terkini