Lampumerahnews.id
BEKASI – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi menyegel usaha pembuatan arang yang berlokasi di Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Bantargebang. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari penegakan hukum lingkungan terhadap aktivitas usaha yang berpotensi menimbulkan pencemaran udara.
Verifikasi lapangan dilakukan oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) bidang Penegakan Hukum (Gakkum) DLH Kota Bekasi pada Rabu (28/10/2026). Kegiatan tersebut turut didampingi petugas Ketenteraman dan Ketertiban Kelurahan Sumur Batu.
Kepala DLH Kota Bekasi, Kiswatiningsih, mengatakan pihaknya telah melakukan pemantauan terhadap aktivitas produksi arang sebelum penyegelan. Pemantauan tersebut juga menggunakan perangkat Air Quality Monitoring System (AQMS) untuk mengetahui kondisi kualitas udara di sekitar lokasi.
“Pemantauan dilakukan untuk memperoleh data kualitas udara dan mengetahui kondisi lingkungan di sekitar aktivitas pembakaran arang. Hasil pemantauan tersebut menjadi salah satu bahan evaluasi dalam menentukan langkah pengawasan dan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Kiswatiningsih.
Ia menegaskan, DLH Kota Bekasi terus mengawasi kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan.
Sebagai tindak lanjut penyegelan, DLH akan melakukan pemantauan lanjutan sekaligus mengevaluasi perbaikan komponen cerobong asap yang digunakan dalam proses produksi arang.
Evaluasi tersebut diharapkan dapat mendorong perbaikan pengelolaan emisi sehingga kegiatan produksi memenuhi ketentuan lingkungan hidup.
(Halizzah)


