-->

TERKINI

Dampak Karhutla dan Pentingnya Perlindungan Bagi Buruh Sawit Akibat Kebakaran Hutan

lampumerahnews
Selasa, 27 Oktober 2026, 12.47 WIB Last Updated 2026-10-27T05:47:19Z

Lampumerahnews.id

JAKARTA – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak hanya menyisakan persoalan lingkungan, tetapi juga menimbulkan pertanyaan tentang perlindungan pekerja di sektor perkebunan sawit. Ketika kabut asap menurunkan kualitas udara, buruh yang bekerja di ruang terbuka menghadapi risiko gangguan kesehatan, sementara penghentian aktivitas kerja berpotensi memengaruhi pendapatan mereka.


Ketua Umum Federasi P4K Sarbumusi Jakarta, Fakhri Faturrahman, menyoroti kerentanan buruh sawit ketika harus bekerja di tengah kondisi udara yang memburuk. Menurutnya, dampak karhutla perlu dilihat bukan hanya dari kerusakan lingkungan, tetapi juga dari aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) serta perlindungan penghasilan pekerja.(27/10/26)


Pekerjaan di perkebunan tidak seluruhnya dapat dilakukan di dalam ruangan. Aktivitas seperti memanen dan pekerjaan lapangan lainnya membuat buruh berpotensi terpapar asap selama bekerja. Paparan juga dapat terjadi ketika mereka berangkat dan pulang kerja maupun saat berada di kawasan tempat tinggal pekerja.


Fakhri menguraikan bahwa asap karhutla mengandung partikulat dan gas berbahaya yang dapat memicu gangguan pernapasan. Dampak yang perlu diwaspadai antara lain infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), sesak napas, asma, dan bronkitis.


Paparan asap juga dapat menyebabkan iritasi mata dan tenggorokan, batuk, serta sakit kepala. Bagi buruh yang melakukan pekerjaan fisik berat, kondisi udara yang tercemar dapat memperberat kelelahan dan mengganggu kemampuan mereka menjalankan pekerjaan.


Risiko tersebut menempatkan kondisi kualitas udara sebagai salah satu faktor yang perlu diperhitungkan dalam pengelolaan keselamatan kerja di perkebunan. Untuk mengetahui seberapa besar dampak yang dialami buruh di suatu wilayah, diperlukan data kualitas udara, informasi paparan di lokasi kerja, serta keterangan mengenai gangguan kesehatan yang dialami pekerja.


Selain persoalan kesehatan, Fakhri menyoroti perlindungan buruh di lapangan, termasuk ketersediaan alat pelindung diri (APD). Ia mengingatkan bahwa pekerja membutuhkan perlindungan yang memadai ketika harus menjalankan aktivitas di tengah paparan asap.


Masker dengan kemampuan menyaring partikulat, seperti respirator berstandar N95, dapat menjadi salah satu bentuk perlindungan dalam kondisi tertentu. Namun, pemilihan perlindungan harus mempertimbangkan tingkat bahaya dan karakteristik paparan. Penyediaan masker juga tidak dapat menggantikan langkah pengendalian risiko ketika kondisi udara sudah membahayakan kesehatan.


Penerapan keselamatan dan kesehatan kerja menjadi penting dalam situasi tersebut. Perusahaan perlu memperhitungkan kondisi lingkungan kerja dalam menentukan langkah perlindungan, termasuk mengevaluasi kegiatan luar ruangan ketika kualitas udara memburuk.


Untuk menilai apakah perlindungan tersebut telah berjalan, diperlukan informasi lapangan mengenai ketersediaan APD, prosedur keselamatan, pemantauan kualitas udara, serta kebijakan perusahaan ketika kabut asap mencapai tingkat berbahaya.


Persoalan lain yang disoroti Fakhri adalah dampak ekonomi bagi buruh, terutama pekerja harian. Ketika kabut asap terlalu pekat atau aktivitas luar ruangan harus dihentikan, pekerja berpotensi kehilangan kesempatan bekerja dan pendapatan.


Situasi ini menimbulkan persoalan yang tidak sederhana. Bekerja dalam kondisi udara berbahaya dapat meningkatkan risiko kesehatan, tetapi tidak bekerja juga dapat mengurangi penghasilan yang dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan keluarga.


Menurut Fakhri, perusahaan perlu memperhatikan perlindungan buruh ketika kondisi lingkungan tidak aman, termasuk kemungkinan penyesuaian jam kerja atau penghentian sementara kegiatan luar ruangan.


Meski demikian, dampak terhadap upah tidak bisa digeneralisasi untuk seluruh perusahaan atau jenis hubungan kerja. Untuk mengetahui apakah ada pemotongan upah, kehilangan pendapatan, atau pelanggaran hak pekerja, diperlukan keterangan buruh, ketentuan kerja yang berlaku, dan tanggapan perusahaan terkait.


Sorotan terhadap dampak karhutla bagi buruh sawit membuka sejumlah pertanyaan yang perlu ditelusuri lebih lanjut. Bagaimana perusahaan memantau kualitas udara di perkebunan? Apakah pekerja mendapatkan perlindungan yang sesuai dengan risiko paparan asap? Apa prosedur yang diterapkan ketika kondisi udara membahayakan? Dan bagaimana hak serta pendapatan buruh dilindungi jika pekerjaan luar ruangan harus dihentikan?


Pertanyaan-pertanyaan tersebut membutuhkan jawaban berdasarkan kondisi nyata di lapangan, bukan sekadar kebijakan tertulis atau imbauan umum.


Pernyataan Fakhri memberikan perspektif serikat buruh mengenai persoalan yang perlu diperhatikan ketika karhutla berdampak pada lingkungan kerja. Untuk memastikan bagaimana perlindungan itu diterapkan, penelusuran lebih lanjut perlu melibatkan buruh, perusahaan perkebunan, pengawas ketenagakerjaan, serta pihak yang menangani pemantauan kualitas udara.


Karhutla bukan hanya persoalan luas lahan yang terbakar atau kabut asap yang menyelimuti suatu wilayah. Bagi buruh sawit, dampaknya juga berkaitan dengan kesehatan, keselamatan, dan keberlangsungan penghidupan. Sejauh mana perlindungan terhadap mereka dijalankan menjadi persoalan yang layak mendapat perhatian dan pemeriksaan lebih lanjut.


(Kamalruzamal)

Komentar

Tampilkan

Terkini