-->

TERKINI

Reformasi Sampah Aceh Tamiang Ditargetkan Rampung 2029

lampumerahnews
Sabtu, 05 September 2026, 11.08 WIB Last Updated 2026-09-05T04:09:04Z

 

Lampumerahnews.id

ACEH TAMIANG — Kabupaten Aceh Tamiang menghasilkan sekitar 126 ton sampah setiap hari, namun layanan pengelolaan sampah belum menjangkau seluruh desa. Dari 216 desa yang ada, baru 86 desa yang disebut telah mendapat layanan pengelolaan sampah sebelum bencana banjir.


Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan pemerintah daerah mendorong reformasi pengelolaan sampah melalui Local Service Delivery Improvement Project (LSDIP) 2026–2030. Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang menargetkan reformasi tersebut dapat rampung pada 2029.


Target itu disampaikan Bupati Aceh Tamiang, Irjen Pol. (Purn.) Drs. Armia Pahmi, M.H., saat menghadiri Rapat Persiapan Pelaksanaan Program LSDIP di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Tamiang, Kamis (3/9/2026).


Aceh Tamiang menjadi satu dari 30 kabupaten/kota prioritas di Indonesia yang terpilih mengikuti program tersebut.


“Kita menargetkan reformasi pengelolaan sampah ini dapat rampung pada 2029. Kita juga berharap program ini membuka lapangan kerja baru, khususnya di Kecamatan Manyak Payed, sekaligus membantu menekan angka pengangguran,” ujar Armia.


Menurutnya, pembenahan pengelolaan sampah tidak hanya berkaitan dengan kebersihan lingkungan, tetapi juga menjadi bagian dari penguatan pelayanan publik, terutama ketika daerah masih menjalani proses pemulihan pascabencana hidrometeorologi.


Perwakilan pemerintah pusat, Nur Aisyah Nasution, mengatakan Aceh Tamiang terpilih dari 514 kabupaten/kota berdasarkan kedisiplinan pemerintah daerah dalam memperbarui data pada Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN).


Dari 30 daerah yang terjaring dalam program tersebut, sebanyak 28 daerah, termasuk Aceh Tamiang, telah lolos verifikasi lapangan dan konsultasi lanjutan.


Reformasi pengelolaan sampah nantinya diarahkan melalui lima pilar, yakni regulasi dan tata kelola, perubahan perilaku masyarakat, pembiayaan, kelembagaan operator, serta aspek teknis dan infrastruktur.


Data Dinas Lingkungan Hidup Aceh Tamiang menunjukkan persoalan layanan masih cukup besar. Dengan jumlah penduduk sekitar 300 ribu jiwa yang tersebar di 216 desa, cakupan layanan persampahan sebelum banjir baru mencapai 86 desa.


Sementara itu, sampah plastik menjadi komponen terbesar dengan kontribusi sekitar 50 persen dari total timbulan sampah.


Untuk melanjutkan program, Pemkab Aceh Tamiang perlu memenuhi sejumlah persyaratan. Di antaranya pembentukan Badan Pengelola Daerah (BPD) yang independen dari fungsi pengawasan, penyusunan Peraturan Daerah atau Kanun Retribusi, serta dukungan pendanaan melalui APBD 2027.


Pemerintah pusat juga meminta komitmen Bupati bersama 12 hingga 15 organisasi perangkat daerah (OPD) terkait agar tahapan program dapat dipercepat.


Kepala Dinas Lingkungan Hidup Aceh Tamiang, Surya Lutfi, menyebutkan wilayah pelayanan persampahan nantinya dibagi berdasarkan 12 kecamatan dengan regulasi masing-masing. Dinas Lingkungan Hidup akan menjalankan fungsi pengawasan di tingkat kabupaten.


Perwakilan Central Project Management Unit (CPMU), Jose, mengatakan kunjungan lapangan merupakan bagian dari rangkaian pelaksanaan program di 30 daerah terpilih. Tahapan tersebut sekaligus menjadi bagian dari evaluasi sebelum hasilnya disampaikan kepada pemerintah daerah peserta.


Bagi Aceh Tamiang, target 2029 berarti pembenahan pengelolaan sampah harus berjalan dari sisi aturan, pembiayaan hingga perubahan perilaku masyarakat. Tantangannya bukan hanya menangani 126 ton sampah yang muncul setiap hari, tetapi juga memperluas layanan agar pengelolaan sampah tidak berhenti di sebagian wilayah saja.


(Kamalruzamal)

Komentar

Tampilkan

Terkini