Lampumerahnews.id
Jakarta – Perubahan mekanisme pengajuan Work and Holiday Visa (WHV) Australia untuk warga Indonesia dari sistem Surat Dukungan untuk Work and Holiday Visa (SDUWHV) menuju sistem ballot membuat nasib sekitar 500 pemegang SDUWHV Tahun 2025 terkatung+katung.
Kuasa Hukum pemegang SDUWHV, Pasang Haro Rajagukguk SH MH menyatakan, persoalan utama muncul karena sebagian pemegang SDUWHV telah memperoleh dokumen dukungan resmi dari Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia, tetapi belum sempat melakukan proses lodgement visa ketika mekanisme baru mulai diterapkan.
"Dokumen diterbitkan melalui mekanisme resmi Pemerintah Indonesia sebagai salah satu persyaratan untuk melanjutkan pengajuan First Work and Holiday Visa Subclass 462 Australia," ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat 4 September 2026.
Namun, perubahan sistem yang terjadi kemudian membuat posisi sebagian pemegang SDUWHV menjadi tidak jelas.
Menurut Haro, program tersebut menghasilkan sekitar 5.500 surat dukungan, sementara kuota pengajuan First Work and Holiday Visa Australia untuk Indonesia saat itu berada pada angka 5.000 aplikasi.
Masalah muncul ketika sebagian pemegang SDUWHV belum menyelesaikan proses pengajuan visa. Pada April hingga Mei 2026, beberapa pemegang SDUWHV mengalami kendala saat mencoba melakukan lodgement.
"Proses pengajuan tidak dapat diselesaikan hingga tahap akhir karena kuota aplikasi Indonesia telah mendekati atau mencapai batas yang tersedia. Pada periode tersebut, pemegang SDUWHV masih memiliki pemahaman bahwa dokumen yang telah diterbitkan tetap dapat digunakan karena tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa sebagaimana beberapa penerbitan sebelumnya," jelasnya.
Perubahan Sistem Ballot Memunculkan Pertanyaan Perlindungan Hak Pemegang SDUWHV
Haro yang juga Sekjen DPP Barikade Gus Dur ini melanjutkan, kemudian muncul usulan perubahan mekanisme WHV Indonesia dari sistem SDUWHV menuju sistem ballot. Dalam sistem baru tersebut, calon pemohon harus melalui proses registrasi dan seleksi terlebih dahulu sebelum dapat melanjutkan pengajuan visa.
"Perubahan ini menjadi persoalan bagi sekitar 500 pemegang SDUWHV 2025 yang telah memperoleh surat dukungan melalui mekanisme sebelumnya. Sebab, mereka yang belum melakukan lodgement akhirnya harus menghadapi mekanisme baru yang berbeda dari proses ketika mereka memperoleh dokumen tersebut," urainya.
Tambah dia, dengan diterapkannya sistem ballot, pemegang SDUWHV 2025 tidak memperoleh kepastian bahwa dokumen lama tersebut dapat langsung digunakan untuk mengakses proses visa.
"Mereka mempertanyakan bagaimana pemerintah memberikan perlindungan administratif terhadap masyarakat yang telah mengikuti prosedur resmi dan memperoleh dokumen negara. Pertanyaan utama yang muncul adalah, apakah SDUWHV 2025 masih memiliki nilai administratif setelah perubahan sistem? Mengapa tidak terdapat mekanisme transisi bagi pemegang dokumen lama. Bagaimana tanggung jawab pemerintah terhadap pemegang dokumen resmi yang terdampak perubahan kebijakan?" tanyanya.
Jelas Advokat senior tersebut, hingga proses komunikasi terakhir, upaya untuk memperoleh mekanisme transisi belum menghasilkan solusi yang memungkinkan pemegang SDUWHV 2025 menggunakan dokumen tersebut secara langsung.
"Perubahan kebijakan dalam program internasional memang dapat terjadi karena adanya kesepakatan antarnegara. Namun, ketika perubahan tersebut berdampak kepada masyarakat yang telah mengikuti prosedur resmi pemerintah, diperlukan komunikasi dan mekanisme transisi yang jelas," ujar Haro.
Dia berharap pemerintah memberikan kepastian mengenai status dokumen yang telah diterbitkan serta langkah perlindungan bagi mereka yang terdampak perubahan sistem.
500 Pemegang SDUWHV Desak Menko Polhukam Panggil Pejabat Terkait Keluarnya Kebijakan
Pasang Haro Rajagukguk SH MH, mendesak pemerintah dalam hal ini Menko Hukum & HAM, Menteri Luar Negeri dan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, memperhatikan nasib mereka.
"Mereka sudah banyak mengeluarkan banyak biaya, tenaga dan pikiran. Mereka datang dari berbagai daerah di Indonesia. Mereka mengikuti semua persyaratan yg ditentukan dan mereka semua lulus test. Namun nasib mereka terkatung-katung," tegasnya.
Menurut dia, selain pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diantaranya Komisi 1 dan Komisi 13 harus segera memanggil instansi terkait dan meminta kejelasan nasib pemegang SDUWHV akibat perubahan regulasi tersebut.
"Saya berharap Menko Polhukam Bapak Yusril Ihza Mahendra, Menteri Imipas, Komjen Pol (Purn) Agus Adrianto, Menteri Luar Negeri, Sugiono dan Anggota DPR segera mencari solusi kepada kami," tegasnya.
Aspirasi para pemegang SDUWHV pun mendapat perhatian dari Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP). Melalui Wakil Ketua, Ravindra Airlangga perwakilan pemegang SDUWHV pemegang rencana nya akan diterima dalam dengar pendapat pada Senin 7 September 2026, di Lantai 6 Nusantara 3 DPR RI.
Kipray


