Lampumerahnews.id
JAKARTA – Direktur Blueray Cargo, John Field, dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan gratifikasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dengan terdakwa Budiman Bayu Prasodjo.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (2/9/2026), John Field diperiksa bersama sejumlah saksi lainnya. Mereka yakni Direktur PT Djati Perkasa Global Industri Martinus Suparman, Komisaris PT Karya Putra Prima Johan Sugiharto, serta ASN Bea Cukai Ari Kusrianingsih.
Sebelum pemeriksaan dimulai, majelis hakim terlebih dahulu mengingatkan para saksi agar memberikan keterangan berdasarkan apa yang mereka ketahui dan tidak saling memengaruhi.
Hakim Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori juga mengingatkan para saksi mengenai konsekuensi hukum apabila memberikan keterangan yang tidak benar di bawah sumpah.
"Karena tidak boleh memberikan keterangan yang tidak benar, ya. Sumpah palsu, ya, karena ada ancaman pidananya," kata Brelly saat memimpin persidangan.
Hakim menjelaskan, para saksi akan diperiksa secara bergantian. Setiap saksi diminta menjawab pertanyaan jaksa maupun pihak lainnya berdasarkan pengetahuan dan pengalaman masing-masing.
"Nanti akan diajukan pertanyaan. Dan saksi tidak boleh saling memengaruhi, ya. Kalau di sini bisa kami kontrol. Kalau di luar, nanti malah enggak tahu siapa," ujarnya.
Menurut hakim, larangan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga independensi keterangan saksi selama persidangan. Hakim juga menegaskan bahwa peringatan tersebut bukan berarti pengadilan menuduh jaksa maupun terdakwa berupaya memengaruhi para saksi.
John Field sendiri menjadi salah satu saksi yang keterangannya digali jaksa dalam perkara tersebut. Selain John, jaksa menghadirkan sejumlah saksi dari kalangan pengusaha dan internal Bea Cukai.
Budiman Bayu Didakwa Terima Gratifikasi Rp5,8 Miliar
Dalam perkara ini, Budiman Bayu Prasodjo didakwa menerima gratifikasi dengan nilai total sekitar Rp5,8 miliar.
Jaksa KPK merinci gratifikasi tersebut berupa uang Rp5.278.500.000, 525 ribu dolar Singapura, 10 ribu dolar Amerika Serikat, 119.755 dolar Singapura, 4.700 dolar Hong Kong, dan 8.100 ringgit Malaysia.
Jaksa menyebut penerimaan tersebut dilakukan Budiman Bayu bersama mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Rizal serta mantan Kasubdit Intelijen DJBC Sisprian Subiyaksono.
"Telah melakukan dan turut serta melakukan perbuatan berbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri menerima gratifikasi," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan pada Juli 2026.
Kasus tersebut kemudian berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi. Keterangan John Field dan saksi lainnya akan menjadi bagian dari pembuktian jaksa terkait dugaan penerimaan gratifikasi yang didakwakan kepada Budiman Bayu.


